Penyuluhan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang
hanifah 01 Desember 2023 14:57:56 WIB
Trimulyo -- Jumat, 01 Desember 2023 Kalurahan Trimulyo mengadaka kegiatan penyuluhan MKJP (Metode Kontrasepsi Jangka Panjang)
Dalam kegiatan ini hadir ibu-ibu hamil di wilayah Kalurahan Trimulyo dan dua narasumber dari Puskesmas Jetis 1 dan PLKB Kapanewon Jetis.
Narasumber pertama ibu dr. Fifi Sumawati dari Puskesmas Jetis 1 menyampaikan tentang alat kontasepsi untuk mengatur jarak kelahiran. Alat kontrasepsi yang disarankan terdapat dua macam yaitu yang didalam rahim atau IUD pemasangan segera pasca plasenta. Atau alat kontasepsi yang ditanam dibawah kulit seperti implant/susuk dengan jangka waktu sampai dengan 5 tahun pemasangan.
Pemateri kedua yaitu ibu Retno Widarsih dari PLKB Kapanewon Jetis. Beliau menambahkan sedikit informasi tentang jenis KB kontasepsi terdiri dari dua macam yaitu hormonal dan non hormonal. Kontasepsi hormonal terdiri dari suntik, pil KB, dan Implant. Sedangkan non hormonal terdiri dari IUD, MOP, dan MOW.
Semoga dengan adanya kegiatan ini, ibu-ibu semua dapat menerapkan apa yang disampaikan agar jarak kehamilan dapat sesuai dengan yang diinginkan dan mengurangi adanya resiko bagi ibu hamil.
#KalurahanTrimulyo
#KapanewonJetis
#KabupatenBantul
Komentar atas Penyuluhan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kegiatan Sarasehan Hari Jadi Trimulyo ke 78
- Rapat Koordinasi Perawatan Lapangan untuk Hari Jadi Kalurahan Trimulyo ke-78
- Link Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
- Kegiatan Jalan Sehat dan Senam Senang
- 2.2. Perubahan APBKal tahun 2024 Perkal no 3 Tahun 2024 tentang Perubahan APBkal Tahun 2024
- Bunga Bangkai Mekar di Blawong 1
- Pertemuan Rutin Kader Posyandu Lansia
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License