PKK
Administrator 30 April 2014 17:41:13 WIB
TUGAS PKK
- menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
- melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
- menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
- menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
- mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
- membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
- melaksanakan tertib administrasi; dan
- mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
FUNGSI PKK
- penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
- fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
TUGAS TP PKK Desa meliputi:
- membina dan memberdayakan masyarakat menuju keluarga sejahtera;
- melaksanakan 10 (sepuluh) program pokok PKK;
- membina dan menggerakkan kelompok PKK RW, RT, dan Dasa Wisma;
- menggali, menggerakkan, dan mengembangkan potensi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- berpartisipasi dalam pelaksanaan program pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa;
DAFTAR NAMA PENGURUS TP PKK DESA TRIMULYO dan informasi lain dapat diunduh melalui dokumen di bawah
Dokumen Lampiran : PKK
Tautan
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN
- PERKAL NO 1 TENTANG LPJ REALIASASI APBKAL TA 2025
- Perkal Tentang Perubahan Atas Perkal Trimulyo Nomor 8 Tahun 2025 Tentang APBKAL Tahun 2026
- Program Masuk Kalurahan Tahun 2025
- DAFTAR PERATURAN KALURAHAN TRIMULYO
- Peraturan Kalurahan Trimulyo No 6 Tahun 2025 Tentang RKPKal TA 2026
- LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN KALURAHAN TRIMULYO KAPANEWON JETIS KABUPATEN BAN
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












