Pertemuan Rutin Kader Posyandu Balita
hanifah 16 Januari 2024 14:29:20 WIB
Trimulyo -- Selasa, 16 Januari 2023 dilaksanakan Pertemuan Rutin Kader Posyandu Balita di Aula Kalurahan Trimulyo.
Pertemuan dihadiri oleh Puskesmas Jetis 1 yang diisi oleh Ibu Janis Mandisa, S.K.M. Dalam pertemuan ini dijelaskan tentang Program terbaru Posyandu yang disebut Posyandu Primer. Inti dari posyandu tersebut adalah pelaksanaan Posyandu menjadi satu, antara Posyandu balita, Posyandu lansia, maupun Posbindu Remaja yang tujuannya bisa terpusat menjadi satu.
Istilah dalam Posyandu yang dulu 5 meja diganti menjadi 5 langkah.
Langkah 1 : Pendaftaran, petugas minimal 1 kader.
Langkah 2 : Penimbangan, Pengukuran, Deteksi Dini Resiko, petugas minimal 1 kader.
Langkah 3 : Pencatatan, petugas 1 kader dan 1 nakes.
Langkah 4 : Pelayanan Kesehatan, petugas 1 kader dan 1 nakes.
Langkah 5 : Penyuluhan Kesehatan, petugas minimal 1 kader.
Semoga dengan adanya program terbaru ini, Posyandu di wilayah Trimulyo dapat melaksanakan kegiatan tersebut.
#KalurahanTrimulyo
#KapanewonJetis
#KabupatenBantul
Komentar atas Pertemuan Rutin Kader Posyandu Balita
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Rutin Kaum Rois Bulan Oktober di Masjid An-Nur Karangwuni
- GEBYAR LITERASI TBM DELIMA: DISKUSI PRAKTIK BAIK KOMUNITAS LITERASI
- Pertemuan Rutin PKK Kalurahan
- Gertak PSN dan Pemberian Boga Sehat di Padukuhan Denokan
- FGD Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Kalurahan Trimulyo
- Hasil Survey Kepuasan Masayarakat Kalurahan Trimulyo Tahun 2025 Triwulan III
- Pertemuan IMP Kalurahan Trimulyo Bahas Evaluasi Program KB dan Peningkatan Kualitas Keluarga
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
