Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan di Kalurahan

hanifah 30 Januari 2024 09:53:58 WIB

Trimulyo -- 29 Januari 2024 Lurah, Carik, Kasi, Kaur dan tim pengelola keuangan melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan di Kalurahan. 

Narasumber yang hadir merupakan perwakilan dari Inspektorat yaitu Bapak Sihdalono, SH dan Bapak Huda Hermawan bersama Bapak Much Fahrudin perwakilan KPP Pratama. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan tentang siklus pengelolaan keuangan kalurahan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dengan periodisasi 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (Peraturan Bupati bantul nomor 76 tahun 2019 tentang Siklus Tahunan Desa). 

Struktur Organisasi Pengelola Keuangan Kalurahan  (Perbup 59 tahun 2022) adalah Lurah adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PKPKK) adalah Lurah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Kalurahan. (pasal 4 Perbup 59), Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kalurahan, yang selanjutnya disingkat PPKK, adalah Pamong (Kasi, Kaur) Kalurahan yang melaksanakan pengelolaan keuangan Kalurahan berdasarkan keputusan Lurah yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKK (pasal 5-9 Perbup/2022), Carik adalah Pamong Kalurahan yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Kalurahan yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKK. (pasal 6 ayat (1) Perbup 59/2022) dan Bendahara Kalurahan adalah Kaur Danarta merupakan pamong yang melaksanakan fungsi kebendaraan (pasal 10 Perbup 59/2022)

Narasumber dari KPP Pratama menyampaikan tentang aspek perpajakan meliputi latar belakang, ruang lingkup, sistematika dan contoh pemotongan pajak belanja pada beberapa kasus. Ditengah penyampaian, diadakan juga tanya jawab mengenai kendala dan permasalhan yang dihadapi selama ini.

Semoga dengan adanya peningkatan kapasitas tentang pengelolan keuangan ini, kinerja dan pekerjaan khususnya dalam perpajakan dapat berjalan lancar.

Komentar atas Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan di Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License