Batik Nitik dan Sasaringan : Dari Warisan Menjadi Kekayaan Ekonomi
hanifah 13 Juni 2024 06:47:34 WIB
Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi
Jakarta - Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.
Hal ini dialami dua produsen produk indikasi geografis lokal yaitu Batik Tulis Nitik Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kain Sasirangan Kalimantan Selatan. Meski batik umumnya sudah terkenal di mancanegara, Batik Tulis Nitik memiliki motif tertua khas Yogyakarta yang awalnya sudah dikembangkan sejak era Sultan Hamengkubuwono VII. Batik ini memiliki ciri yang sangat khas pada motif nitik yang menyerupai bujur sangkar yang terdapat pada setiap kain diikuti dengan proses pembuatannya yang sangat khas dan disukai produsen luar negeri.
“Adapun ciri utama yang membedakan Batik Tulis Nitik dengan motif batik lainnya adalah dibuat dengan cara menitik bukan diseret seperti pembuatan batik pada umumnya. Alat canting yang digunakanpun khusus, yaitu Canting Nitik,” jelas Rusli Hidayat selaku Perwakilan Paguyuban Batik Tulis Nitik DIY dalam Business Talk yang diselenggarakan di acara Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional, Temu Bisnis, dan Apresiasi Insan Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2024 pada Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024.
Selanjutnya, dampak positif yang dirasakan dengan terdaftarnya sebagai IG dapat meningkatkan harga jual dari Batik Tulis Nitik. Dahulu harganya di bawah standar pasaran harga batik, tetapi sekarang sudah berkali - kali lipat meningkat harga jualnya.
Sebagai informasi, DJKI menggelar Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu Bisnis, dan Apresiasi Insan Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2024 pada Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024 yang berlangsung pada 12 s.d. 13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Business Talk atau Bistalk. (DSS/KAD)
Komentar atas Batik Nitik dan Sasaringan : Dari Warisan Menjadi Kekayaan Ekonomi
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Memperingati Hari Buruh Internasional
- Bamuskal Trimulyo Bersiap untuk Kunsiroh Anjasmara 2025
- Rapat Koordinasi Persiapan Pendataan Sipedet Cantik
- Pertemuan Rutin Kader Posyandu Balita
- Senam Lintas Sektor di Koramil Jetis
- Gerakan Pengendalian (Gerdal) Hama di Kawasan Bulak Bembem
- Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran Belanja Kalurahan Tahun 2024/2025 oleh Kapanewon Jetis
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
