Sosialisasi Perda DIY No. 7 Tentang Irigasi
hanifah 03 Juli 2024 12:26:43 WIB
Sosialisasi Perda DIY No. 7 Tahun 2022 mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
Dukuh Blawong 1, Blawong 2, Bembem, Kembangsongo, Cembing, Bulu, Denokan, Ponggok, dan Puton menghadiri acara sosialisasi ini yang bertempat di Kalurahan Canden.
Pertemuan disambut oleh Bapak Arif Sugianto, ST dari Dinas PUPESDM yang menyampaikan bahwa Perda ini merupakan satu-satunya Perda tentang pengairan irigasi yang sudah tersusun di Indonesia, dengan tujuan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan dan mengelola sistem irigasi.
Narasumber yaitu Bapak Katir yang merupakan anggota DPRD Provinsi DIY. Beliau menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah agar seluruh masyarakat mengetahui tentang aturan ini.
Narasumber kedua yaitu Profesor Sigit dari UGM menjelaskan pengertian sistem irigasi dan poin-poin atau aturan-aturan yang ada dalam Perda No. 7 Tahun 2022.
Pertemuan diakhiri dengan sesi tanya jawab.
Komentar atas Sosialisasi Perda DIY No. 7 Tentang Irigasi
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License