Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat
hanifah 10 Desember 2024 15:02:45 WIB
Kegiatan sosialisasi bidang hukum dan perlindungan masyarakat kembali dilaksanakan pada Jumat, 6 Desember 2025 di Balai Kalurahan Trimulyo. Menghadirkan narasumber dari Satpol PP Bantul dan Bhabinkamtibmas Trimulyo.
Disampaikan budaya di Jawa guyup rukun, gotong royong, tolong menolong masih sangat kental. Guyup rukun, ketentraman, ketertiban, dan keamanan menjadi kebutuhan pokok/mendasar bagi kita semua. Hal tersebut harus selalu kita jaga dan pelihara. Namun, selalu ada potensi yang mengancam generasi penerus bangsa dimana banyak kasus kejahatan jalanan, pernikahan dini, miras, perceraian. Ditambah teknologi yang semakin canggih.
Di DIY baru viral kasus yang berkaitan dengan miras. Di Bantul sendiri sudah ada sepakat tidak ada izin penjualan miras di pemukiman, minimarket, pedagang kaki lima, berdekatan sekolah hingga masjid. Lebih lanjut terkait pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelanggaran minuman oplosan diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2019.
Ada sanksi yang ditetapkan untuk pelanggar minuman beralkohol. Polsek Jetis terus berupaya melakukan patroli terkait miras.
Dalam bermasyarakat tentu ada konflik yang mungkin timbul. Bila hal tersebut kejadian sebisa mungkin diselesaikan tingkat bawah. Kita bisa menjadi penengah namun harus menjaga perkataan agar tidak memperkeruh suasana.
Sebab setiap tindakan yang kita lakukan bisa ada hukumannya. Asas hukum yang ada diantaranya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Mari kita menjaga agar masyarakat kita selalu menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman.
Komentar atas Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License