Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat, Lagi

hanifah 14 Desember 2024 05:45:56 WIB

Kegiatan sosialisasi bidang hukum dan perlindungan masyarakat kembali dilaksanakan pada Jumat, 13 Desember 2025 di Balai Kalurahan Trimulyo. Menghadirkan narasumber dari Satpol PP Bantul dan Bhabinkamtibmas Trimulyo. Dengan peserta penyuluhan dari perwakilan RT dan PKK Padukuhan Blawong I, Bembem, Karangsemut, Bulu, Puton, dan Denokan.

 

Disampaikan budaya di Jawa seperti guyup rukun, gotong royong, tolong menolong masih sangat kental. Guyup rukun, ketentraman, ketertiban, dan keamanan menjadi kebutuhan pokok/mendasar bagi kita semua. Hal tersebut harus selalu kita jaga dan pelihara. Namun, selalu ada potensi yang mengancam generasi penerus bangsa dimana banyak kasus kejahatan jalanan, pernikahan dini, miras, perceraian. Ditambah teknologi yang semakin canggih.

 

Di DIY baru viral kasus yang berkaitan dengan miras. Di Bantul sendiri sudah ada sepakat tidak ada izin penjualan miras di pemukiman, minimarket, pedagang kaki lima, berdekatan sekolah hingga masjid. Lebih lanjut terkait pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelanggaran minuman oplosan diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2019.

 

Ada sanksi yang ditetapkan untuk pelanggar minuman beralkohol. Polsek Jetis terus berupaya melakukan patroli terkait miras. 

 

Selain itu kasus yang sedang viral di masyarakat yaitu berkaitan dengan pinjol dan renternir. Untuk itu diharapkan masyarakat selalu berhati-hati dalam memilih pinjaman uang. Hanya dikarenakan iming-iming pencairan cepat mengakibatkan kita masuk kedalaman masalah yang lebih besar. Seperti bunga pinjaman yang sangat besar dan juga penagihan setiap hari bahkan ada juga ancaman apabila tidak bisa melunasi sesuai batas waktu yg ditentukan.

 

Dalam bermasyarakat tentu ada konflik yang mungkin timbul. Bila hal tersebut kejadian sebisa mungkin diselesaikan tingkat bawah. Kita bisa menjadi penengah namun harus menjaga perkataan agar tidak memperkeruh suasana. 

Sebab setiap tindakan yang kita lakukan bisa ada hukumannya. Asas hukum yang ada diantaranya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. 

 

Mari kita menjaga agar masyarakat kita selalu menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman.

Komentar atas Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat, Lagi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License