Rakor Penyelesaian Tukar Tanah Kalurahan
itafuida 19 Desember 2024 15:15:39 WIB
Trimulyo - Rapat Koordinasi Penyelesaian Tukar Menukar Tanah Kalurahan dengan Tanah Warga dilaksanakan Kamis, 19 Desember 2024 di Aula Kalurahan Trimulyo.
Mengundang tim dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul. Penyelesaian tukar menukar untuk keamanan atas jaminan hak tanah masing-masing. Penyelesaian tukar menukar merujuk pada Pergub 24 dimana sudah ada petunjuk, pedoman, dan dasar pelaksanaannya. Kalurahan perlu menyakini dengan bukti data/dokumen bahwa tanah tersebut adalah tanah tukar menukar.
Langkah yang harus ditempuh adalah cek data, kemudian putuskan berdasar regulasi yang ada, cari bukti pendukung. Lebih baik penyelesaian tidak hanya memprioritaskan bidang tertentu, namun semua agar sekali proses.
Semoga permasalahan terkait tukar menukar tanah Kalurahan dengan tanah warga dapat segera terselesaikan.
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Rakor Penyelesaian Tukar Tanah Kalurahan
- Pertemuan Pandu Se Kapanewon Jetis di CDR
- Serah Terima Buku Literasi Batik Nitik
- Penghargaan Dari Kundho Kabudayan
- Edaran Kesiapsiagaan Antisipasi Peningkatan Kasus DBD
- Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Kalurahan Trimulyo Triwulan III Tahun 2024
- Pemkal Trimulyo selenggarakan Uji Publik Raperkal tentang APBKAL Trimulyo TA 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License