Bamuskal Trimulyo Merampungkan Setengah Perjalanannya di Kunsiroh Tahun 2025

erwin 21 Mei 2025 09:11:01 WIB

Bamuskal Trimulyo Merampungkan Setengah Perjalanan Kunsiroh Tahun 2025

Trimulyo – 2 malam sudah Bamuskal Trimulyo merampungkan setengah perjalanannya dalam agenda Kunsiroh Anjasmara di 6 Padukuhan di Kalurahan Trimulyo yang terbagi menjadi 3 tim, yaitu pada tanggal 19 Mei 2025 di Padukuhan Bembem, Bulu dan Sindet kemudian Tanggal 20 Mei 2025 di Padukuhan Blawong II, Karangsemut dan Cembing.

Maksud dan tujuan melaksanakan kegiatan ini adalah menampung secara langsung aspirasi, saran, dan usulan dari warga masyarakat di tingkat padukuhan. Kemudian juga untuk menggali potensi, permasalahan, serta peluang yang ada di masing-masing padukuhan guna memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang RPJM Kalurahan dan RKP Kalurahan Trimulyo, Perubahan APBkal Trimulyo, Perubahan Peraturan Kalurahan tentang Bumkal dan penyertaan modal Bumkal sesuai dengan SURAT EDARAN dari Sekda Kabupaten Bantul Nomor : B/400.10.5.1/02447/DPMK tanggal 22 April 2025 yang berisi tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggran 2025 paling sedikit 20% untuk Ketahanan Pangan.

Di 6 Padukuhan awal ini, banyak muncul aspirasi atau usulan yang berkaitan dengan Ketahanan Pangan khususnya di wilayah padukuhan masing-masing. Namun tentu saja usulan yang disampaikan tidak melulu terkait dengan program ketahanan pangan, secara umum usulan apapun akan ditampung oleh Bamuskal dan akan disampaikan kepada pemerintah Kalurahan Trimulyo sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RKP Kalurahan Trimulyo TA 2026.

Masih 6 Padukuhan lagi yang akan dikunjungi oleh tim Bamuskal, yaitu pada Tanggal 21 Mei 2025 Padukuhan Blawong I, Denokan dan Ponggok I, kemudian hari terakhir Tanggal 23 Mei 2025 di Padukuhan Kembangsongo, Puton dan Ponggok II.

#Bamuskal
#bamuskalTrimulyo

#Amongkarsa

#kabupatenBantul

#TrimulyoJetisBantul

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License