Pemberdayaan Kaum Rois Kabupaten Bantul Tahun 2025 Kapanewon Jetis

itafuida 26 September 2025 09:30:08 WIB

Trimulyo – Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul kembali menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan Kaum Rois Tahun 2025, yang kali ini dilaksanakan di Pendopo Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, pada hari Rabu, 24 September 2025.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bantul, Bapak Aris Suharyanta, S.Sos., M.M., yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai wadah silaturahmi antara pemerintah dan kaum rois di wilayah Kabupaten Bantul dan sebagai wadah berbagai informasi penting serta ilmu yang dapat terus disampaikan kepada para rois yang merupakan ujung tombak keagamaan di masyarakat

Dalam kegiatan pemberdayaan kali ini, para peserta mendapatkan materi penting seputar pelaksanaan ibadah qurban. Bapak Armen Siregar, Kepala KUA Kapanewon Jetis, memberikan paparan mengenai dasar hukum dan tata cara pelaksanaan qurban sesuai dengan syariat Islam.

Selanjutnya, untuk meningkatkan keterampilan teknis, Bapak H. Muh Nur Amin, S.H.I dari Juru Sembelih Halal (Juleha) Kabupaten Bantul menyampaikan materi tentang cara menyembelih hewan qurban yang sesuai dengan standar halal dan kesejahteraan hewan.

Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh para rois se-Kapanewon Jetis. Mereka menyambut baik materi yang disampaikan, terutama menjelang pelaksanaan Hari Raya Iduladha, di mana pengetahuan terkait qurban sangat relevan dan dibutuhkan.

Melalui pemberdayaan ini, diharapkan kaum rois tidak hanya menjadi panutan dalam urusan keagamaan di tengah masyarakat, tetapi juga memiliki pengetahuan dan keterampilan yang tepat dalam pelaksanaan ibadah, khususnya qurban. Selain itu, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran rois sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun masyarakat yang religius dan berakhlakul karimah.

Komentar atas Pemberdayaan Kaum Rois Kabupaten Bantul Tahun 2025 Kapanewon Jetis

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License