Penetapan Dokumen Pelayanan SOP Kalurahan Trimulyo

itafuida 06 November 2025 15:14:19 WIB

Trimulyo -- Kalurahan Trimulyo resmi menetapkan Dokumen Standar Pelayanan pada Kamis, 16 Oktober 2025, melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kalurahan. Dokumen ini merupakan hasil penyusunan yang melalui berbagai tahapan, mulai dari koordinasi internal, evaluasi, hingga FGD bersama masyarakat dan stakeholder.

Dalam sambutannya, Lurah Trimulyo menyampaikan bahwa penyusunan SOP sangat penting sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan publik. Standar Pelayanan ini diharapkan mampu memberikan kepastian, kemudahan, dan kejelasan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi.

Carik Trimulyo menjelaskan bahwa draft SOP telah disempurnakan berdasarkan masukan dari FGD sebelumnya. Dari evaluasi tersebut, jumlah layanan meningkat dari 20 layanan menjadi 28 layanan. Penambahan layanan paling banyak berasal dari kebutuhan administrasi pernikahan, surat keterangan umum, domisili lembaga, serta layanan yang berkaitan dengan KUA Jetis.

Tata Laksana Kalurahan menegaskan bahwa setelah ditetapkan, pemerintah kalurahan berkewajiban menyosialisasikan SOP kepada masyarakat melalui media sosial dan publikasi langsung agar warga mengetahui prosedur layanan yang berlaku.

Rapat berlangsung lancar dan ditutup dengan bacaan hamdalah. Dengan adanya SOP ini, Kalurahan Trimulyo berharap mampu memberikan pelayanan yang lebih profesional, cepat, dan terukur.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License