Pemkal Trimulyo Laksanakan Musrenbangkal dalam Rangka Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027

erwin 21 September 2026 14:34:37 WIB

Trimulyo, 18 September 2026 — Pemerintah Kalurahan Trimulyo melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Trimulyo Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKP (DU-RKP) Tahun 2028, Jumat (18/9/2026).

Musrenbangkal menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan Kalurahan Trimulyo, sebagai forum untuk membahas, menyelaraskan, serta menetapkan prioritas kegiatan pembangunan berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Dalam musyawarah tersebut, beberapa agenda utama yang dibahas meliputi penyampaian Rancangan RKPKal Trimulyo Tahun 2027 dan DU-RKP Tahun 2028, dilanjutkan dengan pengarahan serta pandangan umum dari Panewu Jetis dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Bantul terhadap rancangan tersebut.

Selanjutnya, peserta musyawarah mengikuti diskusi kelompok penyusunan prioritas kegiatan dalam Rancangan RKPKal Trimulyo Tahun 2027. Diskusi ini menjadi ruang bagi peserta untuk memberikan masukan, menyampaikan aspirasi, serta melakukan pembahasan terhadap berbagai usulan kegiatan pembangunan yang akan menjadi prioritas kalurahan.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan Daftar Tim Verifikasi Usulan Kegiatan dan Rencana RKPKal Tahun 2027 yang nantinya bertugas melakukan verifikasi terhadap usulan kegiatan sebagai bagian dari tahapan penyusunan RKPKal.

Setelah dilakukan pembahasan secara mendalam melalui diskusi dan tanya jawab terhadap materi pokok Musrenbangkal yang dipimpin oleh pimpinan musyawarah, peserta menyepakati prioritas kegiatan pembangunan sebagai materi pokok penyusunan RKPKal Trimulyo Tahun 2027.

Prioritas tersebut disusun sebagai upaya nyata dalam mendukung pencapaian 18 tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs Desa), dengan urutan bidang prioritas sebagai berikut:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan

  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

  5. Bidang Penanganan Bencana, Keadaan Darurat dan Keadaan Mendesak

Melalui Musrenbangkal ini, Pemerintah Kalurahan Trimulyo berharap proses penyusunan RKPKal Tahun 2027 dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang partisipatif, terarah, realistis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Hasil kesepakatan Musrenbangkal selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan RKPKal Trimulyo Tahun 2027, sehingga program dan kegiatan yang direncanakan dapat memberikan manfaat nyata serta mendukung pembangunan Kalurahan Trimulyo secara berkelanjutan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License