Bamuskal dan Tim Penyusun RKP Kalurahan Trimulyo Gelar Rakor Penyepakatan Raperkal

erwin 25 September 2026 08:09:42 WIB

Trimulyo, 22 September 2026 — Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Trimulyo bersama Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Trimulyo Tahun Anggaran 2027 melaksanakan Rapat Koordinasi Penyepakatan Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan dan finalisasi dokumen perencanaan pembangunan Kalurahan Trimulyo.

Rapat koordinasi dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati dua Raperkal yang selanjutnya akan diproses menjadi Peraturan Kalurahan (Perkal).

Dua Raperkal yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut yaitu:

  1. Raperkal Trimulyo tentang Perubahan atas Peraturan Kalurahan Trimulyo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) Trimulyo Tahun 2022–2028, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan tentang Perubahan RPJMKal.

  2. Raperkal Trimulyo tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2027, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan tentang RKPKal Tahun 2027.

Dalam rapat tersebut, Bamuskal bersama Tim Penyusun RKP Kalurahan melakukan pencermatan dan koordinasi terhadap substansi kedua Raperkal agar selaras dengan hasil tahapan perencanaan yang telah dilaksanakan sebelumnya, termasuk hasil musyawarah dan penyusunan prioritas pembangunan Kalurahan.

Penyepakatan ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang realistis, terukur, partisipatif, transparan, tepat sasaran, serta berorientasi pada hasil dan manfaat bagi masyarakat.

Melalui koordinasi antara Bamuskal dan Pemerintah Kalurahan, proses penyusunan peraturan dan perencanaan pembangunan diharapkan dapat berjalan secara tertib serta mampu menjawab kebutuhan dan prioritas masyarakat Kalurahan Trimulyo.

Bamuskal Trimulyo bersama Pemerintah Kalurahan terus mendorong perencanaan pembangunan yang partisipatif demi terwujudnya Trimulyo yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Inklusif.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License