Bamuskal Trimulyo Gelar Musyawarah Kalurahan Bahas Perubahan RPJMKal dan RKP Kalurahan Tahun 2027

erwin 30 September 2026 09:48:14 WIB

TRIMULYO – Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Trimulyo menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) dalam rangka Pembahasan, Penetapan, dan Pengesahan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) Trimulyo Tahun 2022–2028 serta Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kalurahan) Trimulyo Tahun 2027, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB tersebut bertempat di Aula Kalurahan Trimulyo. Muskal menjadi bagian penting dalam rangkaian proses perencanaan pembangunan Kalurahan Trimulyo, khususnya untuk memastikan dokumen perencanaan yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas dua agenda utama, yaitu Perubahan RPJMKal Trimulyo Tahun 2022–2028 dan RKP Kalurahan Trimulyo Tahun 2027. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelarasan arah kebijakan pembangunan kalurahan dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan.

Bamuskal Trimulyo dalam pelaksanaan Muskal menjalankan fungsi kelembagaan dalam menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat sekaligus membangun kesepakatan bersama dalam proses perencanaan pembangunan kalurahan.

Melalui forum musyawarah, berbagai substansi dalam dokumen perencanaan dibahas untuk memperoleh kesepahaman sebelum dilakukan penetapan dan pengesahan. Proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang realistis, terukur, partisipatif, transparan, tepat sasaran, serta berorientasi pada hasil dan manfaat bagi masyarakat.

Penetapan RKP Kalurahan Tahun 2027 juga menjadi pijakan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kalurahan Trimulyo pada tahun mendatang. Sementara itu, perubahan RPJMKal menjadi bagian dari upaya menyesuaikan arah pembangunan jangka menengah dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan yang berkembang.

Dengan terlaksananya Muskal ini, Bamuskal Trimulyo bersama Pemerintah Kalurahan dan unsur masyarakat menegaskan pentingnya sinergi, partisipasi, dan keterbukaan dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan.

Diharapkan hasil Muskal dapat menjadi landasan bersama dalam mewujudkan pembangunan Kalurahan Trimulyo yang maju, mandiri, sejahtera, dan inklusif, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kalurahan Trimulyo.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License