Sosialisasi Peran Pokmaswas
ASRI 26 Maret 2018 02:42:22 WIB
Peran pokmaswas (kelompok masyarakat pengawas) dalam mengawasi kelestarian habitat di perairan umum dirasa semakin penting seiring dengan banyaknya pelanggaran dan pencurian komiditi hasil perikanan oleh sekelompok pihak yang tidak bertanggungjawab. Demikian disampaikan oleh Istriyani, S.Pi, MM Kabid Kelautan dan Perikanan Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul dalam pembukaan acara sosialisasi peran pokmaswas dalam melindungi kelestarian perikanan di perairan umum. Acara sosialisasi telah dilaksanakan pada hari Rabu (21/03/2018) dengan bertempat di Aula Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Bantul. Selain Istriyani, hadir sebagai narasumber Kasi Teknis Tangkap Dinas Kelautan dan Pertanian Propinsi DIY Supanto, S.Pi, MMA yang menjabarkan secara luas peran dari pokmaswas. Narasumber terakhir berasal dari Polairud Polda DIY yang menyampaikan pemaparannya dalam pengawasan komiditi air ditinjau dari sisi hukum serta berbagi pengalaman dalam menangani permasalahan yang ditemukan di lapangan.
Komentar atas Sosialisasi Peran Pokmaswas
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemberian Dukungan bagi Siswa Berprestasi Kalurahan Trimulyo
- Komunitas Dipa Aksara Sindet Gelar Patembayatan Sastra Aksara Jawa
- Peningkatan Kapasitas Pendidik TK/RA Tingkatkan Kompetensi Guru di Kalurahan Trimulyo
- Selamat Hari Jadi ke-195 Kabupaten Bantul
- Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kalurahan Trimulyo
- Penyaluran BPNT PPBMP kepada 95 KPM Kalurahan Trimulyo
- Padukuhan Cembing Laksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














