SYARAT NIKAH BAGI PENGANTIN LAKI-LAKI
najibah 17 Maret 2022 12:36:10 WIB
1. Surat pengantar dari RT dan diketahui Dukuh
2. Fotokopi KK calon pengantin (jika pisah KK)
3. Fotokopi KTP calon pengantin
4. Fotokopi KK orang tua
5. Fotokopi KTP kedua orang tua (fotokopi akta kematian bagi orang tua yang sudah meninggal)
6. Fotokopi buku nikah orang tua
7. Fotokopi akta kelahiran
8. Fotokopi ijazah terakhir (ijazah S1 melampirkan ijazah sma)
9. Akta cerai asli bagi calon yang sudah pernah menikah
10. Fotokopi akta kematian istri terdahulu yang telah meninggal
11. Materai 10.000 (khusus laki-laki jejaka)
12. Pas foto background biru ukuran 2 x 3 (4 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar)
13. Fotokopi KTP dan KK calon istri
Komentar atas SYARAT NIKAH BAGI PENGANTIN LAKI-LAKI
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Balai Kalurahan Trimulyo
- Musyawarah Kalurahan (MUSKAL) Dalam Rangka Laporan Kinerja Bamuskal TA 2025 Berjalan Lancar
- KARTINI FASHION WEEK PADUKUHAN BEMBEM MERIAHKAN PERINGATAN HARI KARTINI
- Selamat memperingati Hari Kartini 2026
- Latihan Gamelan Siswa SD Muhammadiyah Blawong II, Upaya Melestarikan Budaya Jawa
- Bamuskal Trimulyo Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan LKPPKal TA 2025
- Pembuatan AD-ART KDK Padimulyo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















