Sosialisasi Pengajuan Sertifikat Halal

itafuida 18 Februari 2025 15:10:10 WIB

Trimulyo, 18 Februari 2025, Hari ini telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai pengajuan sertifikat halal bagi para pelaku usaha makanan di wilayah kita. Acara ini diawali dengan sambutan dari Bapak Lurah, yang menekankan pentingnya menjaga kehalalan produk yang kita konsumsi. Beliau mengingatkan bahwa sebagai umat yang peduli terhadap keberkahan, kita harus memastikan tidak ada barang yang tidak halal masuk ke tubuh kita. Oleh karena itu, pendaftaran sertifikat halal menjadi langkah penting, khususnya bagi para pelaku usaha makanan, agar produk yang dijual benar-benar terjamin kehalalannya.

Dalam sosialisasi ini, hadir dua narasumber, yaitu perwakilan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bapak Mujiarto dari KUA Jetis. Narasumber dari BSI membawakan materi tentang investasi, di mana beliau menjelaskan pentingnya investasi dalam usaha. Dengan investasi yang baik, pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya secara berkelanjutan dan lebih kompetitif di pasar.

Sementara itu, Bapak Mujiarto dari KUA Jetis menjelaskan alur proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha yang dibiayai secara mandiri dan bersifat sukarela. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu.
  2. Mendaftarkan permohonan ke Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) untuk verifikasi pengajuan.
  3. Setelah diverifikasi, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) akan menerbitkan sertifikat halal.
  4. LP3H dari UIN Sunan Kalijaga bertugas dalam pendampingan dan verifikasi, dengan proses yang cepat, bahkan bisa selesai dalam waktu kurang dari seminggu.
  5. Pelaku usaha perlu melakukan sesi foto produk di tempat produksi bersama pendamping sebagai bagian dari verifikasi.
  6. Sertifikat halal ini hanya perlu dibayar sekali dan berlaku seumur hidup.

Selain itu, terdapat dua skema sertifikasi halal:

Sertifikasi halal gratis: Verifikatornya adalah pendamping dari KUA. Namun, program gratis ini telah berakhir pada akhir tahun 2024.

Sertifikasi halal berbayar: Verifikatornya berasal dari UIN.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha semakin memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera mendaftarkan produknya. Dengan adanya sertifikat halal, produk yang dijual akan lebih terpercaya, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memberikan jaminan bahwa makanan yang dikonsumsi benar-benar halal dan thayyib.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License