Musyawarah Kalurahan Pembahasan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Pembahasan Tematik Kemiskinan

itafuida 09 Mei 2025 15:42:07 WIB

Trimulyo – 8 Mei 2025, Pemerintah Kalurahan Trimulyo menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan yang membahas tiga agenda penting, yaitu: (1) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, (2) Pembahasan Tematik Kemiskinan, dan (3) Pendataan Indeks Desa Tahun 2025. Musyawarah ini dihadiri oleh Lurah Trimulyo, BPKal, para Dukuh, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya.

1. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Kalurahan Trimulyo mengambil langkah awal dengan menyusun struktur kelembagaan koperasi. Dalam kesempatan ini dijelaskan tujuan pembentukan koperasi, yaitu untuk memperkuat ekonomi desa melalui usaha kolektif warga. Sumber pendanaan koperasi direncanakan berasal dari swadaya masyarakat, dukungan dana desa, serta potensi kerjasama dengan pihak ketiga.
Selanjutnya dibentuk struktur organisasi koperasi, termasuk pengurus, pengawas, wilayah keanggotaan, jenis usaha yang akan dijalankan, serta jangka waktu berdirinya koperasi. Harapannya, koperasi ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan.

2. Tematik Kemiskinan
Dalam sesi ini, dipaparkan data kemiskinan ekstrem berdasarkan Data P3KE yang telah diverifikasi oleh para Dukuh. Saat ini, Kalurahan Trimulyo tercatat memiliki 2 KK kategori miskin ekstrem dan 97 KK kategori miskin. Penilaian kategori kemiskinan dilakukan dengan mengacu pada skor Indeks Ketahanan Sosial (IKS) melalui aplikasi SIDAMESRA, di mana KK dengan skor di bawah 65 masuk dalam kategori miskin.
Data ini menjadi dasar untuk penyusunan program intervensi sosial dan pemberdayaan yang lebih tepat sasaran di tingkat kalurahan.

3. Pendataan Indeks Desa Tahun 2025
Musyawarah juga membahas isian pendataan Indeks Desa dari Kementerian Desa. Berdasarkan hasil rekap dari enam indikator utama, Kalurahan Trimulyo memperoleh skor sebagai berikut: Layanan Dasar (152), Sosial (78), Ekonomi (149), Lingkungan (82), Aksesibilitas (48), dan Tata Kelola Pemerintahan Desa (66). Total skor keseluruhan adalah 575, yang menempatkan Trimulyo pada status Indeks Desa Mandiri.
Penyepakatan isian data ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan keterwakilan kondisi riil desa dalam sistem data nasional.

Musyawarah ini menjadi langkah strategis dalam penguatan tata kelola desa, peningkatan kesejahteraan warga, dan optimalisasi potensi ekonomi lokal. Semangat gotong royong dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan terus mengiringi proses pembangunan di Kalurahan Trimulyo.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License