MUSRENBANGKAL Trimulyo Dalam Rangka Penyusunan RKP TA 2026

erwin 11 September 2025 09:44:12 WIB

MUSRENBANGKAL Trimulyo Dalam Rangka Penyusunan RKP TA 2026

Trimulyo – 10 September 2025 Pemerintah Kalurahan Trimulyo melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan Trimulyo Tahun Anggaran 2026. Dari total 85 undangan yang didistribusikan, hadir sebanyak 78 orang dalam musyawarah ini.

Musyawarah dibuka oleh Lurah Trimulyo sekaligus menyampaikan sambutannya, beliau menyampaikan bahwa musrenbangkal ini merupakan salah satu tahapan untuk penyusunan Rencana Pembangunan di Kalurahan Trimulyo, yang tentu saja tahapan ini masih akan berlanjut sampai nanti terakhir di Muskal kan. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Lurah Trimulyo, Program RKP Kal. Triimulyo TA 2026 secara garis terdapat 7 Program, yaitu : 1. Pembangunan Infrastruktur, 2. Ekonomi Dan Ketahanan Pangan, 3. Lingkungan Hidup, 4. Pendidikan Dan Kesehatan, 5. Penanganan Kemiskinan, 6. Peningkatan Pelayanan, dan 7. Reformasi Birokrasi Kalurahan dan reformasi Pemberdayaan Masyarakat.

Materi kedua disampaikan oleh Panewu Jetis, Bpk. Anwar Nur Fahrudin, S.STP., M.Eng. Beliau menyampaikan bahwa perumusan kegiatan dan program prioritas harus efektif, tepat sasaran dan berkelanjutan. Tidak hanya itu beliau juga menyampaikan harapannya semoga kegiatan yang telah direncanakan merupakan kegiatan yang realistis dan selaras dengan kegiatan unggulan pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten.

Acara dilanjutkan dengan diskusi kelompok yang terbagi menjadi 4 bidang, BIdang Pemerintahan Dan Bencana, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan dan Bidang Pemberdayaan Masayarakat. Dalam diskusi tersebut dimusyawarahkan terkait prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan.

Setelah diskusi selesai dilanjutkan dengan penyampaian hasil diskusi oleh masing-masing perwakilan kelompok. Beberapa kegiatan prioritas di masing-masing bidang yaitu Pembinaan LKK dan PKK di bidang 1 (Pemerintahan), Peningkatan Kualitas RTLH untuk Difabel di bidang 2 (Pembangunan), Penanganan Stunting dan Kemiskinan di bidang 3 (Pembinaan), dan FAsilitasi Koperasi Desa Merah Putih dan pembagunan saluran irigasi di Selatan Puskesmas Jetis I di bidang 4 (pemberdayaan).

Diakhiri dengan penandatanganan berita acara, semoga apa yang sudah diputuskan dalam Musrenbangkal ini dapat membawa manfaat secara menyeluruh bagi Masyarakat Kalurahan Trimulyo.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License