MUSYAWARAH KALURAHAN (MUSKAL) PENYUSUNAN RKP KALURAHAN TRIMULYO TAHUN 2026

erwin 30 September 2025 14:08:39 WIB

MUSYAWARAH KALURAHAN (MUSKAL) PENYUSUNAN RKP KALURAHAN TRIMULYO TAHUN 2026

 

Trimulyo, 29 September 2025 - Musyawarah Kalurahan (MUSKAL) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan Trimulyo Tahun 2026 telah dilaksanakan pada hari Senin, 29 September 2025. Musyawarah ini dihadiri oleh Panewu Jetis, Bpk. Anwar Nur Fahrudin, S.STP., M.Eng. A., serta perwakilan dari Pemerintah Kalurahan, Bamuskal Trimulyo dan unsu-unsur masyarakat.

 

Musyawarah ini membahas berbagai agenda penting, antara lain penyampaian rancangan RKP Kalurahan Tahun 2026 dan Rancangan DU RKP Kalurahan Tahun 2027, pembahasan dan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, serta penyampaian daftar calon penerima program bantuan peningkatan kualitas RTLH dan Stimulan Jamban Sehat.

 

Setelah melakukan pembahasan dan diskusi yang mendalam, seluruh peserta Musyawarah menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir, termasuk skala prioritas program kerja Pemerintah Kalurahan dan prioritas penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2026. Prioritas program ini meliputi 5 bidang yang sesuai dengan kewenangan Kalurahan, yaitu:

 

1. Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan

2. Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

3. Pembinaan Masyarakat Kalurahan

4. Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Kalurahan

 

Prioritas program dan penggunaan Dana Desa ini dirancang untuk mendukung pencapaian 18 Sustainable Developments Goals (SDGs) Kalurahan. Hasil Musyawarah ini kemudian ditetapkan dan disahkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2026 yang akan menjadi landasan bagi pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan Kalurahan Trimulyo pada tahun 2026.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License