Pemkal Trimulyo Gelar Musrenbangkal, Bahas Perubahan RPJMKal Tahun 2022–2028 Menjadi 2022-2030

erwin 04 September 2026 08:34:33 WIB

Trimulyo, 1 September 2026 — Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Trimulyo menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) pada Selasa, 1 September 2026. Musyawarah ini dilaksanakan dalam rangka membahas dan menyepakati Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) Trimulyo Tahun 2022–2028 menjadi Tahun 2022–2030.

Kegiatan dihadiri oleh Lurah Trimulyo, unsur Pamong Kalurahan, Bamuskal, serta wakil-wakil kelompok masyarakat sebagai bagian dari unsur partisipatif dalam proses perencanaan pembangunan Kalurahan.

Musrenbangkal diawali dengan penyampaian hasil pencermatan terhadap RPJMKal Trimulyo Tahun 2022–2028. Selanjutnya, peserta mendapatkan pemaparan mengenai arah kebijakan pembangunan dalam Rancangan Perubahan RPJMKal Trimulyo Tahun 2022–2030, serta matriks program dan/atau kegiatan pembangunan Kalurahan untuk periode 2022–2030.

Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui sidang pleno, yang memberikan ruang bagi seluruh peserta untuk menyampaikan pendapat, memberikan masukan, serta melakukan diskusi terhadap rancangan perubahan RPJMKal.

Setelah melalui pembahasan bersama, Musrenbangkal menyepakati beberapa hal penting, yaitu perubahan RPJMKal Kalurahan Trimulyo Tahun 2022–2028 menjadi Tahun 2022–2030 sebagai dasar perencanaan pembangunan Kalurahan hingga Tahun 2030.

Selain itu, peserta juga menyepakati arah kebijakan pembangunan Kalurahan Tahun 2022–2030 sebagai pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan. Program dan kegiatan tersebut selanjutnya akan dilaksanakan dan didanai melalui APBKalurahan dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah, sesuai dengan kewenangan Kalurahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun program dan kegiatan pembangunan yang disepakati mencakup lima bidang utama, yaitu:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;

  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan;

  3. Bidang Pembinaan Masyarakat Kalurahan;

  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan; dan

  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Kalurahan.

Melalui Musrenbangkal ini, Pemerintah Kalurahan Trimulyo berharap perencanaan pembangunan hingga Tahun 2030 dapat tersusun secara lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kesepakatan yang dihasilkan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan Kalurahan yang partisipatif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License