Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Perumnas Trimulyo
itafuida 15 Januari 2026 09:17:18 WIB
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melaksanakan kegiatan sosialisasi pada Rabu malam, 14 Januari 2026, bertempat di Balai RT 12 Blok 1 Perumnas Trimulyo, Jetis, Bantul.
Kegiatan ini dihadiri oleh warga Blok 1, 2, dan 3 Perumnas Trimulyo yang berasal dari Padukuhan Kembangsongo, Bembem, dan Blawong II. Sosialisasi dipandu oleh tim BPKPAD Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Kepala Bidang Akuntansi, Ibu Nur Hidayati.
Dalam sesi dialog, Dukuh Kembangsongo menyampaikan bahwa di wilayah Perumnas Trimulyo masih terdapat banyak rumah dan lahan yang kosong atau tidak ditempati. Kondisi ini menyebabkan sebagian objek pajak tidak terpantau secara optimal sehingga berpotensi menimbulkan kendala dalam pembayaran PBB. Hal tersebut kemudian ditanggapi langsung oleh Ibu Nur Hidayati dengan penjelasan mengenai pentingnya tertib administrasi PBB meskipun rumah atau lahan tidak dihuni. Dukuh Bembem juga turut menyampaikan kendala kendala di lapangan yang membuat warga sulit untuk melakukan pembayaran pajak.
Terkait lahan basah, disampaikan bahwa memang tetap diterbitkan SPPT, namun nilai tagihannya tercatat nol rupiah. Hal ini merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul yang berlaku secara umum untuk objek lahan basah.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses jual beli dan turun waris yang belum diikuti dengan pembayaran PBB serta balik nama dapat menjadi persoalan di kemudian hari. Apabila belum dibayarkan, maka denda akan terus berjalan secara kumulatif dan akan memberatkan saat akan mengurus administrasi, seperti jual beli atau pengurusan hak waris.
BPKPAD juga menyampaikan adanya program undian sepeda motor bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tepat waktu sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak. Selain itu, masyarakat didorong untuk memanfaatkan layanan pembayaran PBB secara online serta fasilitas pembetulan SPPT apabila terdapat data yang tidak sesuai.
Melalui fitur pemindaian (scan) pada SPPT, warga dapat mengetahui besaran tagihan PBB, termasuk jika terdapat denda yang masih berjalan. Dalam diskusi juga terungkap bahwa masih banyak objek pajak yang belum dilakukan balik nama. Pihak BPKPAD menyampaikan bahwa saat ini proses balik nama diberikan kemudahan, dan apabila sudah dilakukan balik nama, maka denda PBB yang sebelumnya ada dapat menjadi nol.
Disampaikan pula bahwa apabila PBB belum muncul atas nama pemilik baru, berarti data masih tercatat atas nama pemilik lama, sehingga perlu segera dilakukan pembaruan data.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dan diakhiri dengan diskusi bersama warga. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Perumnas Trimulyo semakin memahami kewajiban dan kemudahan layanan PBB-P2, sehingga tercipta tertib administrasi dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Perumnas Trimulyo
- Pertemuan rutin Kelompok Ternak Lumintu Trimulyo
- TPK dan TPBJ Fisik Kalurahan Trimulyo Laksanakan Cek Hasil Kegiatan Fisik Tahun 2025
- Apel Rutin Awal Tahun 2026 Kalurahan Trimulyo
- Selamat Tahun Baru 2026
- Uji Publik APBKAL Trimulyo TA 2026 Digelar, Libatkan Unsur Pemerintah dan Masyarakat
- Selamat Hari Raya Natal Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















