Musyawarah Padukuhan di Kalurahan Trimulyo Rampung, Sepakati Usulan Kegiatan PPBMP TA 2027

erwin 04 Agustus 2026 08:37:59 WIB

Trimulyo – Pemerintah Kalurahan Trimulyo bersama masyarakat telah sukses melaksanakan Musyawarah Padukuhan (Musduk) di seluruh 12 padukuhan sebagai tahapan penyusunan usulan kegiatan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut berlangsung secara bertahap mulai 24 Juli hingga 31 Juli 2026 dengan melibatkan Pemerintah Kalurahan, Dukuh, Bamuskal, tokoh masyarakat, RT, POKGIAT, kader, Karangtaruna serta unsur masyarakat lainnya.

Musyawarah Padukuhan menjadi forum penting dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyepakati kebutuhan pembangunan yang paling mendesak di masing-masing padukuhan. Melalui musyawarah yang berlangsung secara partisipatif, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan, memberikan masukan, serta menentukan prioritas pembangunan yang akan diajukan pada tahapan berikutnya.

Pelaksanaan Musduk bertujuan untuk:

  • Menyepakati usulan kegiatan PPBMP berdasarkan kebutuhan masyarakat padukuhan.

  • Menentukan sasaran penerima manfaat berdasarkan data yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kalurahan.

  • Menyusun skala prioritas kegiatan yang akan diusulkan dalam Musyawarah Kalurahan (Muskal).

  • Mendorong partisipasi aktif serta semangat gotong royong masyarakat dalam pembangunan padukuhan.

Pada Tahun Anggaran 2027, setiap padukuhan memperoleh alokasi dana PPBMP sebesar Rp50.000.000,00. Penggunaan anggaran tersebut disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu minimal 40 persen dialokasikan untuk kegiatan pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting, maksimal 60 persen untuk penyelesaian permasalahan strategis padukuhan, serta maksimal 4 persen untuk belanja operasional kegiatan.

Dalam kondisi tertentu, apabila suatu padukuhan tidak memiliki sasaran kemiskinan maupun stunting berdasarkan data yang tersedia, maka pembagian persentase penggunaan anggaran diputuskan melalui hasil Musyawarah Padukuhan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Melalui proses musyawarah tersebut, setiap padukuhan berhasil menyusun dan menyepakati sejumlah dokumen penting sebagai hasil akhir, yaitu daftar kegiatan berdasarkan urutan prioritas, besaran anggaran untuk masing-masing kegiatan, sasaran penerima manfaat, daftar usulan cadangan apabila terjadi perubahan pada tahap verifikasi, serta kesepakatan bahwa seluruh kegiatan PPBMP akan dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat.

Hasil Musyawarah Padukuhan selanjutnya akan dibawa ke tingkat Musyawarah Kalurahan (Muskal) sebagai bahan pembahasan dan penyelarasan program pembangunan Kalurahan Trimulyo Tahun Anggaran 2027. Tahapan ini diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap padukuhan.

Dengan telah selesainya Musyawarah Padukuhan di seluruh wilayah Kalurahan Trimulyo, diharapkan pelaksanaan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan Tahun Anggaran 2027 dapat semakin memperkuat pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan pembangunan di tingkat padukuhan, serta mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan melalui semangat kebersamaan dan gotong royong masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License