Pengantar KTP
22 September 2017 13:20:42 WIB
Syarat Pembuatan Pengantar KTP
1. Surat Pengantar RT dan Kepala Dusun
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengantar KTP Dari Desa
4. Legalisir Ke Kecamatan
5. Mengajukan permohonan KTP Ke Disdukcapil Kab. Bantul
Komentar atas Pengantar KTP
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Rapat Tindak Lanjut Evaluasi Panewu Tehadap 3 Raperkal, termasuk tentang APBKAL TA 2025
- Rakor Penyelesaian Tukar Tanah Kalurahan
- Pertemuan Pandu Se Kapanewon Jetis di CDR
- Serah Terima Buku Literasi Batik Nitik
- Penghargaan Dari Kundho Kabudayan
- Edaran Kesiapsiagaan Antisipasi Peningkatan Kasus DBD
- Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Kalurahan Trimulyo Triwulan III Tahun 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License