SYARAT MEMBUAT AKTA KELAHIRAN
22 September 2017 13:35:13 WIB
Syarat Mengajukan Akta Kelahiran
1. Surat pengantar dari RT dan diketahui Dukuh
2. Surat dari bidan/Rumah Sakit (Asli dan Fotokopi)
3. Nama Anak
4. Anak Nomor Berapa yang dicarikan
5. Fotokopi KTP Orangtua
6. Fotokopi Kartu Keluarga/KK
7. Fotokopi Surat Nikah
8. Fotokopi KTP Saksi ( 2 Orang )
9. SEMUA DIBUAT RANGKAP 2 KALI
10. Pengurusan melalui DUKCAPIL SMART (DS)
Dikirim melalui email
Komentar atas SYARAT MEMBUAT AKTA KELAHIRAN
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Mahasiswa KKN UNY 2025 Gandeng KWT Tengulan Manfaatkan Lahan Tidur
- Hasil Akhir Seleksi Pamong Kalurahan Untuk Formasi Jabatan Dukuh Puton
- Info pendaftaran KDMP
- Bamuskal Trimulyo kembali lanjutkan Monitoring Tanah Kas Kalurahan Trimulyo
- Pelaksanaan PSN Terpadu di Padukuhan Kembangsongo
- Pertemuan Rutin Kelompok Difabel Kalurahan (KDK) Padimulyo
- Kalurahan Trimulyo Rayakan Hari Jadi ke-79 dengan Senam dan Pesta UMKM
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











