SYARAT MEMBUAT AKTA KELAHIRAN
22 September 2017 13:35:13 WIB
Syarat Mengajukan Akta Kelahiran
1. Surat pengantar dari RT dan diketahui Dukuh
2. Surat dari bidan/Rumah Sakit (Asli dan Fotokopi)
3. Nama Anak
4. Anak Nomor Berapa yang dicarikan
5. Fotokopi KTP Orangtua
6. Fotokopi Kartu Keluarga/KK
7. Fotokopi Surat Nikah
8. Fotokopi KTP Saksi ( 2 Orang )
9. SEMUA DIBUAT RANGKAP 2 KALI
10. Pengurusan melalui DUKCAPIL SMART (DS)
Dikirim melalui email
Komentar atas SYARAT MEMBUAT AKTA KELAHIRAN
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Teatrikal Literasi Negeriku di Jogja Book Fair 2026
- Pemkal Trimulyo Gelar Musrenbangkal, Bahas Perubahan RPJMKal Tahun 2022–2028 Menjadi 2022-2030
- Tim Jupiter Aerobatic Team Hadirkan Karya Musik Lokal Sebagai Persembahan Hut Ke-81 Kemerdekaan RI
- Literasi Negriku: Literasi Desa dalam Film Pendek Kebudayaan Digelar di Grahatama Yogyakarta
- Infromasi Pengisian Staf Honorer Kalurahan Trimulyo Tahun 2026
- Telah dibuka Lowongan Staf Honorer Kalurahan Trimulyo
- Talk Show Literasi Negriku: Literasi Membangun Bangsa dan Membela Negara
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











