Jabatan 74 Lurah Bantul Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
itafuida 28 Juni 2024 05:10:07 WIB
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 74 lurah di Kabupaten Bantul menjadi delapan tahun. Dari 74 Lurah tersebut, termasuk juga Lurah Trimulyo yaitu Bapak Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang No.3/2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No.6/2014 tentang Desa. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat mendorong lurah untuk lebih berdedikasi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.
Komentar atas Jabatan 74 Lurah Bantul Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Komunitas Dipa Aksara Sindet Gelar Patembayatan Sastra Aksara Jawa
- Peningkatan Kapasitas Pendidik TK/RA Tingkatkan Kompetensi Guru di Kalurahan Trimulyo
- Selamat Hari Jadi ke-195 Kabupaten Bantul
- Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kalurahan Trimulyo
- Penyaluran BPNT PPBMP kepada 95 KPM Kalurahan Trimulyo
- Padukuhan Cembing Laksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk
- Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Trimulyo Tahun 2026 Triwulan II
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















