Jabatan 74 Lurah Bantul Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
itafuida 28 Juni 2024 05:10:07 WIB
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 74 lurah di Kabupaten Bantul menjadi delapan tahun. Dari 74 Lurah tersebut, termasuk juga Lurah Trimulyo yaitu Bapak Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang No.3/2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No.6/2014 tentang Desa. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat mendorong lurah untuk lebih berdedikasi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.
Komentar atas Jabatan 74 Lurah Bantul Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Teatrikal Literasi Negeriku di Jogja Book Fair 2026
- Pemkal Trimulyo Gelar Musrenbangkal, Bahas Perubahan RPJMKal Tahun 2022–2028 Menjadi 2022-2030
- Tim Jupiter Aerobatic Team Hadirkan Karya Musik Lokal Sebagai Persembahan Hut Ke-81 Kemerdekaan RI
- Literasi Negriku: Literasi Desa dalam Film Pendek Kebudayaan Digelar di Grahatama Yogyakarta
- Infromasi Pengisian Staf Honorer Kalurahan Trimulyo Tahun 2026
- Telah dibuka Lowongan Staf Honorer Kalurahan Trimulyo
- Talk Show Literasi Negriku: Literasi Membangun Bangsa dan Membela Negara
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















