Rakor Penyepakatan Rancangan RKPKal Trimulyo TA 2025

erwin 25 September 2024 10:31:36 WIB

Trimulyo – Selasa malam mulai pukul 20.00 WIB tanggal 24 September 2024 Bamuskal Trimulyo mengundang Tim Penyusun RKPKal Trimulyo TA 2025 untuk mengklarifikasi dan konfirmasi terkait kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam draft RKPKal Trimulyo TA 2025.

Tim Penyusun RKP yang berjumlah 11 orang hadir lengkap dalam kesempatan tersebut, kemudian dari Bamuskal ada 1 anggota yang ijin tidak bisa hadir karena memang ada keperluan yang lebih mendesak.

Pertemuan dimulai dengan pemaparan dari Tim Penyusun RKPKal Trimulyo TA 2025 yang dalam hal ini diwakili oleh Carik Trimulyo. Pemaparan dikhususkan pada kegiatan yang bersumber dari BKK Dana kesitimewaan yang memang dari pertama proposal diajukan banyak perombakan yang terjadi. Awalnya mengusulkan untuk pengadaan papan penanda Tanah kas Kalurahan dan pengadaan Aplikasi pelayanan, namun kedua usulan tersebut di evaluasi dan hingga akhirnya kini mengajukan beberapa kegiatan yang nilainya adalah 100juta rupiah. Kegiatan tersebut adalah : 1. pengembangan Sakip; 2. Pelayanan Publik Prima; 3. Penyusunan Profil Budaya; 4. Penguatan Kegiatan Penanganan Stunting; dan 5. Bantuan stimulant Jambanisasi.

 

Ada beberapa klarifikasi yang ditanyakan oleh Bamuskal Trimulyo, salah satunya adalah terkait dengan progress peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan. Dijawab oleh tim penyusun bahwa PAKal yang masih stagnan dikarenakan beberapa kendala, namun Upaya untuk menyelesaikan kendala tersebut terus dilakukan, seperti dengan penambahan fasilitas tempat cuci piring di GOR Kalurahan Trimulyo, kemudian menginventarisasi aset Kalurahan, dan sebagainya.

 

2 jam berdiskusi akhirnya kesepakatan terjadi, disepakati bahwa Draft Rancangan Peraturan Kalurahan tentang RKP kalurahan Trimulyo Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Kalurahan. Untuk selanjutnya akan di sahkan melalui Musyawarah Kalurahan yang rencananya akan dilaksanakan pada Jum’at, 27 September 2024.

#Bamuskal

#TrimulyoJetis

#Bantul

#RKPKalurahan

#2025

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License