Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat

itafuida 23 Oktober 2024 09:24:42 WIB

Trimulyo - Sosialisasi bidang hukum dan perlindungan masyarakat dilaksanakan di Aula Kalurahan Trimulyo pada Selasa, 22 Oktober 2024. Diikuti perwakilan RT, Linmas, Jagawarga, PKK dan karang taruna. 

 

Dalam kesempatan ini hadir beberapa personil dari Polres Bantul dan Polsek Jetis yang menyampaikan pertama tentang aturan kampanye yang harus ditaati dimana di Kabupaten Bantul pada tahun ini akan dilaksanakan Pilkada seperti hindari pengumpulan masa di H-3 pelaksanaan pilkada hingga larangan penggunaan knalpot blombongan. Ada dampak negatif dari penggunaan knalpot yang tidak sesuai aturan atau standar tersebut yaitu menyebabkan hal negatif pada aspek kesehatan, menimbulkan keresahan sesama pengguna jalan, hingga dapat menimbulkan konflik. 

 

Kedua kita perlu melakukan antisipasi terkait masih tingginya kasus kecelakaan lalu lintas di Bantul. Laka lantas sangat dipengaruhi faktor manusia. Oleh sebab itu perlu kita semua menghimbau untuk keselamatan bersama. Ketiga disampaikan terkait kejahatan jalanan. Jajaran kepolisian mengajak kita untuk saling menjaga mulai dari keluarga termasuk anak. Orangtua perlu memastikan anak sudah berada dirumah saat malam hari agar terhindar dari kejahatan jalanan. Selain itu, apabila kita menemukan kasus kejahatan jalanan dihimbau untuk tidak main hakim sendiri lebih baik mengamankan pelaku dan melaporkan ke polisi terdekat. Ketika kita akan mengamankan juga harus memperhatikan keamanan diri kita sendiri jangan sampai niat baik justru menjadi korban. 

 

Pihak kepolisian juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama semua pihak dalam membantu ketugasan polisi dan cepat melaporkan kejadian terutama di wilayah Kapanewon Jetis. 

 

Semoga ke depan angka laka lantas di Bantul semakin menurun, tingkat kesadaran akan keselamatan masyarakat semakin meningkat, kejahatan jalanan semakin bisa diantisipasi dan pelaksanaan pilkada dapat berjalan lancar. 

 

#kalurahantrimulyo

#kapanewonjetis

#kabupatenbantul

Komentar atas Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License