Pengendalian OPT Padi di Bulak Miri dengan Teknologi Drone
hanifah 31 Oktober 2024 10:55:46 WIB
Trimulyo - 29 Oktober 2024, kegiatan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) pada tanaman padi dilaksanakan di area persawahan Bulak Miri, Kalurahan Trimulyo. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Provinsi DIY, dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Jetis. Hadir pula Ketua RPT Kabupaten Bantul, Bapak Muji Widodo, bersama RPT Kalurahan Trimulyo untuk mendukung program pengendalian OPT ini.
Pada kesempatan ini, diperkenalkan teknologi terbaru dalam penyemprotan agen hayati menggunakan drone. Teknologi ini dinilai lebih efektif dalam menghemat waktu dan tenaga bagi petani. Drone dengan kapasitas 11 liter dan harga sekitar Rp230 juta ini mampu menyemprot lahan seluas 3,6 hektar hanya dalam waktu 45 menit. Meski begitu, penyemprotan dilakukan dengan syarat khusus, yaitu tidak boleh dilaksanakan setelah pukul 10 pagi untuk menghindari efek negatif sinar matahari terhadap agen hayati yang disemprotkan.
Inovasi ini diharapkan dapat menjadi solusi praktis bagi petani dalam pengendalian OPT yang lebih efisien dan efektif, serta meminimalisir tenaga kerja dan waktu yang dibutuhkan dibandingkan dengan penyemprotan manual.
Komentar atas Pengendalian OPT Padi di Bulak Miri dengan Teknologi Drone
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi Persiapan Pendataan Sipedet Cantik
- Pertemuan Rutin Kader Posyandu Balita
- Senam Lintas Sektor di Koramil Jetis
- Gerakan Pengendalian (Gerdal) Hama di Kawasan Bulak Bembem
- Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran Belanja Kalurahan Tahun 2024/2025 oleh Kapanewon Jetis
- Jadwal Layanan Mobil Pajak Keliling Mei 2025
- Pertemuan Rutin LPMKal Trimulyo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
