Rapat Tindak Lanjut Evaluasi Panewu Tehadap 3 Raperkal, termasuk tentang APBKAL TA 2025

erwin 20 Desember 2024 10:17:53 WIB

Rapat Tindak Lanjut Evaluasi Panewu Tehadap 3 Raperkal, termasuk tentang APBKAL TA 2025

Trimulyo – 19 Desember 2024 mulai pukul 20.00 WIB Pemerintah Kalurahan Trimulyo yang dipimpin langsung oleh Lurah Trimulyo Bersama Bamuskal Trimulyo menyelenggarakan rapat Koordinasi terkait Tindak Lanjut Evaluasi Panewu terhadap 3 Raperkal yang sebelumnya sudah dimintakan konsultasi ke Kapanewon. 3 Raperkal tersebut adalah Rancangan Peraturan Kalurahan tentang :

  1. Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kalurahan Trimulyo Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, Staf Honorer Kalurahan Dan Bamuskal;
  2. Besaran Sewa Tanah Kalurahan Trimulyo;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025.

 

Evaluasi pertama terkait Perubahan SILTAP evaluasi hanya ada 2 poin yaitu pada beberapa konsideran dan sudah langsung disepakati untuk disesuaikan. Sama halnya dengan hasil Evaluasi Raperkal tentang Besaran Harga sewa Tanah Kalurahan Trimulyo, evaluasi relatif sama dengan yang di usulkan Bamuskal dalam rapat penyepakatan kemarin yaitu untuk di cantumkan luasan tanah yang akan disewakan pada lampiran Perkal, saat itu juga sudah disesuaikan dan sudah ditambah luasan tanah tersebut sehingga forum menyepakati hasil tindak lanjut evaluasi panewu tersebut.

 

Yang ketiga adalah pembahasan terkait Tindak Lanjut Evaluasi Panewu terhadap Raperkal tentang APBKAL TA 2025. Ada 17 Poin evaluasi yang tercantum dalam SK Panewu No 137 Tahun 2024. Beberapa yang menjadi evaluasi sudah disesuaikan saat rapatt evaluasi di Kapanewon, beberapa lagi disesuaikan setelah rapat evaluasi. Yang menjadi sorortan dalam evaluasi ini adalah penggunaan Dana Desa yang dirasa masih belum sesuai, salah satunya adalah anggaran honor tim pengadaaan barang dan jasa atau Tim Pelaksana Kegiatan yang dari unsur Pamong Kalurahan dan LKK tidak diperbolehkan menggunakan Dana Desa, dan disarankan untuk menggunakan sumber dana yang lain.

 

Setelah kurang lebih 2 jam berdiskusi, akhirnya forum menyepakati tindak lanjut evaluasi Panewu Jetis ini, untuk selanjutnya penandatanganan Berita acara dan Jum’at 20 Desember 2024 besok akan langsung dikirim ke Kapanewon dimintakan nomor register.

 

#APBKAL

#TrimulyoJetis

#Bantul

#JogjaIstimewa

 

Komentar atas Rapat Tindak Lanjut Evaluasi Panewu Tehadap 3 Raperkal, termasuk tentang APBKAL TA 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License