Pembekalan Petugas Pendataan dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor
erwin 13 Maret 2025 13:53:18 WIB
Trimulyo – Kamis 13 Maret 2025 bertempat di Aula Lantai II KPPD DIY di Kabupaten Bantul diadakan kegiatan pembekalan pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bantul. Kegiatan berlangsung selama 2 minggu dengan jadwal yang sudah tersampaikan kepada setiap kalurahan. Dan petugas pendataan dari Kalurahan Trimulyo mendapat giliran pembekalan pada hari ini.
Perlu diketahui bahwa Jumlah Potensi Wajib Pajak Kabupaten Bantul pada tahun 2025 sebanyak 20.000 wajib pajak tersebar di 75 Kalurahan yang terdiri dari 13.756 Roda 2 dan 6.244 Roda 4. Dan untuk di Kalurahan Trimulyo ada sekitar 300 wajib pajak.
300 wajib pajak yang masih belum membayar pajak kendaraannya di Kalurahan Trimulyo ini tersebar di 12 Padukuhan di Kalurahan Trimulyo. Nantinya akan didatangi oleh petugas pendataan dan akan diwawancara apakah kendaraannya masih aktif digunakan atau sudah rusak, dijual, atau yang lainnya. Jika masih aktif digunakan maka akan dianjurkan untuk segera membayar pajaknya.
Jadi, siap-siap bagi yang merasa kendaraannya masih belum dibayar pajaknya, akan didatangi petugas pendataan dalam waktu dekat.
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembekalan Petugas Pendataan dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor
- Selamat Hari Jadi DIY ke 270
- Safari Tarawih Ramadhan 1446 H Putaran Pertama
- MUSKAL Laporan Kinerja Bamuskal TA 2024 dan Penghapusan Aset Kalurahan
- Pamong Kalurahan Trimulyo Gelar Apel Pagi untuk Koordinasi dan Evaluasi Kerja
- Laporan Penggunaan Dana Desa 2025
- Info Grafis APBKal Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
