YUK MUDIK MINIM SAMPAH

erwin 27 Maret 2025 10:25:28 WIB

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2025 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dengan ini disampaikan bahwa untuk Pengendalian Sampah HarI Raya Idul Fitri 1446 H di Kabupaten Bantul agar dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan Mudik Minim Sampah
  2. Menjaga kondisi tetap minim sampah, menyediakan fasilitas penampungan

sampah secara terpilah terutama untuk sisa makanan, sampah kemasan plastik,

sampah masker dan sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu) pada titik-titik istirahat (pompa bensin, rumah makan dan rest area); dan

  1. Menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat diguna ulang (membawa kotak makanan, sendok, tempat air minum, dan tas belanja).
  2. Pelaksanaan Lebaran Minim Sampah
  3. Mengurangi jumlah sampah dari hantaran Lebaran, beberapa hal yang dapat

dilakukan, antara lain :

  • Menggunakan kemasan atau wadah yang bisa digunakan kembali dan kantong kain yang dapat dicuci dan digunakan berulangkali;
  • Menghindari penggunaan kemasan plastik sekali pakai, styrofoam, dan barangserta kemasan sekali pakai lainnya;
  • Membeli makanan dengan jumlah yang tepat agar tidak menimbulkan sampah;
  • Memilih bahan makan yang tahan lama atau tidak mudah busuk; dan
  • Menjaga kebersihan dan kesehatan makanan dengan menyimpan dengan baik dan memastikan bahan makanan tidak terkontaminasi dengan bahan lain yang mudah rusak.
  1. Mengurangi jumlah sampah pada saat pelaksanaan sholat Idul Fitri, ada beberapa

hal yang dapat dilakukan, antara lain:

  • Membawa peralatan sholat dari rumah dan menggunakan alas sajadah dan/atau tikar yang dapat diguna ulang dan dibawa pulang setelah selesai melaksanakan sholat Idul Fitri;
  • Menghindari membawa makanan dan/atau minuman ke tempat sholat Idul Fitri;
  • Lebih mengutamakan menggunakan sapu tangan kain untuk membersihkan keringat dan debu, apabila menggunakan tisu kertas dapat dibuang ke tempat sampah yang tepat;
  • Membentuk satuan tugas khusus sebagai bagian dari panitia penyelenggaraan sholat Idul Fitri di wilayah masing-masing, untuk penanganan sampah dan mengembalikan kondisi kebersihan tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri setelah digunakan.

#MudikMinimSampah2025

#LebaranMinimSampah

#LebaranTrimulyo

#TrimulyoJetisBantul

Komentar atas YUK MUDIK MINIM SAMPAH

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License