Uji Publik Perubahan APBKal Trimulyo Tahun Anggaran 2026

itafuida 29 Mei 2026 10:21:32 WIB

Trimulyo — Pemerintah Kalurahan Trimulyo melaksanakan kegiatan Uji Publik Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Trimulyo Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 26 Mei 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Trimulyo, unsur Pamong Kalurahan, Bamuskal, lembaga-lembaga kalurahan, serta kelompok masyarakat sebagai bentuk keterlibatan bersama dalam proses penyusunan perubahan anggaran kalurahan.

Acara diawali dengan sambutan dari PLH Panewu Jetis, Ibu Hartini, S.IP., M.M. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan kalurahan. Beliau juga berharap agar proses perubahan APBKal dapat benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih optimal.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan agenda utama musyawarah yaitu presentasi Rancangan Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan oleh Carik Kalurahan. Dalam paparannya dijelaskan mengenai alasan dilakukannya perubahan anggaran, kegiatan-kegiatan yang mengalami penyesuaian, laporan penggunaan APBKal yang telah terlaksana, serta berbagai program prioritas yang perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan kegiatan di tahun berjalan.

Agenda berikutnya adalah tanggapan dan pembahasan mengenai Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2026 oleh Bamuskal bersama peserta uji publik lainnya. Diskusi berlangsung aktif dan konstruktif dengan berbagai saran dan masukan dari peserta demi penyempurnaan rancangan perubahan anggaran agar lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalurahan Trimulyo.

Pada akhir musyawarah, seluruh peserta menyepakati Rancangan Perubahan APBKal Trimulyo Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya diproses menjadi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap seluruh materi, peserta Uji Publik menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026. Rancangan tersebut akan didanai melalui Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2026 yang meliputi lima bidang sesuai kewenangan Kalurahan, yaitu:

* Prioritas Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
* Prioritas Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan;
* Prioritas Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan;
* Prioritas Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan;
* Prioritas Kegiatan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Keadaan Mendesak Kalurahan.

Melalui pelaksanaan uji publik ini, Pemerintah Kalurahan Trimulyo berharap proses penyusunan perubahan APBKal dapat berjalan secara terbuka, partisipatif, dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License