Carik Desa Trimulyo Melepas Masa Lajang
ASRI 20 Maret 2018 02:01:33 WIB
Setelah melalui masa panjang dalam kesendirian selama lebih dari 30 tahun, akhirnya Carik Desa Trimulyo berkendak untuk menjalankan syariat agama dengan mempersunting wanita untuk menjadi pasangan hidupnya. Gadis yang bernama Fahrul Safa'ah tersebut resmi tercantum dalam buku nikah bersanding dengan nama Arif Muhammad Fauzi. Akad nikah telah dilaksanakan pada hari Sabtu malam (17/03/2018) bertempat di kediaman orang tua mempelai wanita di Dusun Sindet RT 02 dengan bertindak sebagai saksi dari mempelai pria Lurah Desa Trimulyo Drs. H. Jauzan Sanusi. MA dan petugas pencatat nikah dari KUA Jetis. Sementara resepsi pernikahan digelar pada hari Minggu siang (18/03/2018) juga bertempat di kediaman orang tua mempelai wanita. Acara boyongan ke rumah mempelai pria dilaksanakan pada hari Minggu malamnya yang sebenarnya jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah mempelai wanita karena masih dalam satu dusun hanya berbeda RT saja yaitu Dusun Sindet RT 04 alias peknggo (ngepek tonggo). Untuk selanjutnya Fahrul Safa'ah secara otomatis akan menjabat sebagai Wakil Ketua TP PKK Desa Trimulyo selama masa jabatan Arif Muhammad Fauzi sebagai Carik Desa Trimulyo.
Selamat menempuh hidup baru pak carik, semoga menjadi keluarga sakinah mawaddah waromah dan penuh barokah. Amiinn...
Komentar atas Carik Desa Trimulyo Melepas Masa Lajang
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License