Penyuluhan Undang-undang Pernikahan Anak
hanifah 22 Mei 2023 14:04:05 WIB
Trimulyo ─ Penyuluhan Undang-undang Pernikahan Anak
Senin, 22 Mei 2023 Kalurahan Trimulyo mengadakan kegiatan penyuluhan undang-undang pernikahan anak. Sasaran peserta kegiatan ini adalah remaja dari 12 padukuhan Trimulyo, dengan narasumber yaitu dari Puskesmas Jetis 1 dan KUA Jetis.
Dalam acara ini disampaikan tentang persiapan yang perlu dilakukan ketika anak akan menikah. Yaitu kesiapan jasmani dan rohani, lahiriah dan batiniah. Adanya batasan usia pada undang-undang pernikahan bertujuan untuk mengurangi angka pernikahan dini yang menyebabkan meningkatnya kasus perceraian. Usia pada undang-undang terbaru yaitu nomor 16 tahun 2019 adalah 19 tahun.
Pentingnya kesiapan psikologis khususnya sangat penting dalam membangun rumah tangga. Sehingga penyuluhan dan Sosialisasi seperti ini sangat diperlukan untuk menambah wawasan dan kesiapan.
Komentar atas Penyuluhan Undang-undang Pernikahan Anak
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Rutin Awal Tahun 2026 Kalurahan Trimulyo
- Selamat Tahun Baru 2026
- Uji Publik APBKAL Trimulyo TA 2026 Digelar, Libatkan Unsur Pemerintah dan Masyarakat
- Selamat Hari Raya Natal Tahun 2025
- Informasi Pelayanan Tutup Sementara
- Kalurahan Trimulyo Rayakan HUT ke-79 dengan Apresiasi Putra-Putri Berprestasi
- Semarak Hari Ibu, PKK Padukuhan Ponggok I Gelar Senam Bersama dan Pelantikan Pengurus Baru
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















