Penyuluhan Undang-undang Pernikahan Anak
hanifah 22 Mei 2023 14:04:05 WIB
Trimulyo ─ Penyuluhan Undang-undang Pernikahan Anak
Senin, 22 Mei 2023 Kalurahan Trimulyo mengadakan kegiatan penyuluhan undang-undang pernikahan anak. Sasaran peserta kegiatan ini adalah remaja dari 12 padukuhan Trimulyo, dengan narasumber yaitu dari Puskesmas Jetis 1 dan KUA Jetis.
Dalam acara ini disampaikan tentang persiapan yang perlu dilakukan ketika anak akan menikah. Yaitu kesiapan jasmani dan rohani, lahiriah dan batiniah. Adanya batasan usia pada undang-undang pernikahan bertujuan untuk mengurangi angka pernikahan dini yang menyebabkan meningkatnya kasus perceraian. Usia pada undang-undang terbaru yaitu nomor 16 tahun 2019 adalah 19 tahun.
Pentingnya kesiapan psikologis khususnya sangat penting dalam membangun rumah tangga. Sehingga penyuluhan dan Sosialisasi seperti ini sangat diperlukan untuk menambah wawasan dan kesiapan.
Komentar atas Penyuluhan Undang-undang Pernikahan Anak
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Serah Terima Bantuan Upah Program Jamban Sehat di Kalurahan Trimulyo
- Rapat Koordinasi Persiapan Musrenbangkal Bahas Perubahan RPJM Kalurahan Trimulyo
- PENGUMUMAN
- PERKAL NO 1 TENTANG LPJ REALIASASI APBKAL TA 2025
- Perkal Tentang Perubahan Atas Perkal Trimulyo Nomor 8 Tahun 2025 Tentang APBKAL Tahun 2026
- Program Masuk Kalurahan Tahun 2025
- DAFTAR PERATURAN KALURAHAN TRIMULYO
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















