Pengantar KTP
22 September 2017 13:20:42 WIB
Syarat Pembuatan Pengantar KTP
1. Surat Pengantar RT dan Kepala Dusun
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengantar KTP Dari Desa
4. Legalisir Ke Kecamatan
5. Mengajukan permohonan KTP Ke Disdukcapil Kab. Bantul
Komentar atas Pengantar KTP
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran Belanja Kalurahan Tahun 2024/2025 oleh Kapanewon Jetis
- Jadwal Layanan Mobil Pajak Keliling Mei 2025
- Pertemuan Rutin LPMKal Trimulyo
- Pertemuan Rutin Kader Posyandu Balita Kalurahan Trimulyo
- Pertemuan Rutin PKK Kalurahan Trimulyo Bulan April
- Ujian Praktik Batik PKBM Sapulidi Kalurahan Trimulyo
- Pelatihan Pengisian Web Kampung KB di Kapanewon Jetis
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
