Pengantar KTP
22 September 2017 13:20:42 WIB
Syarat Pembuatan Pengantar KTP
1. Surat Pengantar RT dan Kepala Dusun
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengantar KTP Dari Desa
4. Legalisir Ke Kecamatan
5. Mengajukan permohonan KTP Ke Disdukcapil Kab. Bantul
Komentar atas Pengantar KTP
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pasar Kangsenan Resmi Dibuka, Hadirkan Potensi UMKM dan Wisata di Padukuhan Blawong I
- SELAMAT HUT KE 81 KEMERDEKAAN RI
- Semarak Lomba 17 Agustus 2026 di Kalurahan Trimulyo
- Selamat Hari Pramuka ke-65
- Pembinaan PIK-R Blawong I, Tingkatkan Pemahaman Remaja tentang Pencegahan Perkawinan Dini
- PSN Terpadu Padukuhan Ponggok II Capai ABJ 96,78 Persen
- Pengukuran Tanah Kas Kalurahan Trimulyo Berlangsung, Targetkan 100 Bidang Bersertifikat
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












