SYARAT MENCARI SKCK
22 September 2017 13:32:29 WIB
Syarat Pembuatan SKCK
1. Surat pengantar dari RT dan diketahui oleh Dukuh
2. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 2 lembar
4. Fotokopi Kartu Keluarga/KK sebanyak 2 lembar
5. Pas Foto Latar Belakang Merah ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar
6. Pengantar dari Kalurahan
7. Rumus Sidik Jari dari Polre
*SKCK untuk keperluan mendaftar PNS, TNI, POLRI, BUMN dan menikah dengan anggota TNI/POLRI, SKCK di terbitkan oleh POLRES BANTUL
*untuk keperluan selain tersebut, dapat diterbitkan oleh POLSEK JETIS
Komentar atas SYARAT MENCARI SKCK
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Kader Lansia dan Balita Bulan September
- Penguatan Kelembagaan Tani melalui Kemitraan UGM dan Gapoktan Trimulyo–Sumberagung
- Pelaksanaan Gertak Pemberantasan Sarang Nyamuk di Padukuhan Bembem
- Pertemuan Rutin PKK Kalurahan Trimulyo Bulan September
- FPRB Kalurahan Trimulyo Lakukan Penebangan Pohon Kering untuk Antisipasi Musim Hujan
- Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH
- MUSRENBANGKAL Trimulyo Dalam Rangka Penyusunan RKP TA 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
