SYARAT MEMBUAT AKTA KELAHIRAN
22 September 2017 13:35:13 WIB
Syarat Mengajukan Akta Kelahiran
1. Surat pengantar dari RT dan diketahui Dukuh
2. Surat dari bidan/Rumah Sakit (Asli dan Fotokopi)
3. Nama Anak
4. Anak Nomor Berapa yang dicarikan
5. Fotokopi KTP Orangtua
6. Fotokopi Kartu Keluarga/KK
7. Fotokopi Surat Nikah
8. Fotokopi KTP Saksi ( 2 Orang )
9. SEMUA DIBUAT RANGKAP 2 KALI
10. Pengurusan melalui DUKCAPIL SMART (DS)
Dikirim melalui email
Komentar atas SYARAT MEMBUAT AKTA KELAHIRAN
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kalurahan Trimulyo Lakukan Pemeliharaan IPAL Komunal di Ponggok I
- Sosialisasi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Perkuat Upaya Penanganan Stunting di Kalurahan Trimulyo
- Pertemuan Rutin KDK Padimulyo Bulan Juni
- Penyuluhan Kesadaran Digital tentang Ancaman Keamanan Digital dan Konten Palsu Berbasis AI
- Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 Kalurahan Trimulyo
- Pelayanan Puskesmas Pembantu Kalurahan Trimulyo
- Infografis Perubahan APBKal Trimulyo TA 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















