Sosialisasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan di Ros In Hotel
hanifah 22 Mei 2024 20:27:30 WIB
Trimulyo - Perwakilan FPRB Trimulyo menghadiri kegiatan sosialisasi cagar budaya yang diselenggarakan Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul pada Rabu, 22 Mei 2024 bertempat di Ros In Hotel.
Kegiatan tersebut mengangkat tema upaya kesiapsiagaan dan antisipasi bencana terhadap objek cagar budaya.
Dalam hal kesiapsiagaan dan antisipasi tersebut, langkah-langkah yang perlu diambil FPRB adalah
1. Pendataan cagar budaya yang ada di wilayah masing-masing.
2. Kajian kebencanaan yang akan terjadi disekitar cagar budaya.
3. Analisa risiko terhadap cagar budaya.
4. Mitigasi cagar budaya yang terkena bencana.
Salah satu cagar budaya yang disebut dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Tapak Kuda Sembrani yang ada di Padukuhan Blawong I, Trimulyo, Jetis, Bantul. Selain Tapak Kuda Sembrani disana juga ada beberapa cagar atau situs budaya antara lain Watu Panah, Banyu Tetes dan Watu Amben.
#KalurahanTrimulyo
#KapanewonJetis
#KabupatenBantul
Komentar atas Sosialisasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan di Ros In Hotel
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Kalurahan Pembahasan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Pembahasan Tematik Kemiskinan
- Trimulyo Bentuk Koperasi Merah Putih, Siap Gerakkan Ekonomi Desa
- Gertak Pemberantasan Sarang Nyamuk di Padukuhan Blawong II
- Penyaluran BLT DD tahap V Tahun Anggaran 2025
- Evaluasi Pelaksanaan Posko Pantauan Lebaran 1446 H di Pendopo Kalurahan Trimulyo
- Ujian ASPD Kesetaraan Paket B PKBM Sapulidi Trimulyo
- Rapat Koordinasi Pemerintah Kalurahan Trimulyo dengan Bamuskal Trimulyo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
