Jabatan 74 Lurah Bantul Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
itafuida 28 Juni 2024 05:10:07 WIB
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 74 lurah di Kabupaten Bantul menjadi delapan tahun. Dari 74 Lurah tersebut, termasuk juga Lurah Trimulyo yaitu Bapak Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang No.3/2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No.6/2014 tentang Desa. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat mendorong lurah untuk lebih berdedikasi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.
Komentar atas Jabatan 74 Lurah Bantul Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Semarak Lomba 17 Agustus 2026 di Kalurahan Trimulyo
- Selamat Hari Pramuka ke-65
- Pembinaan PIK-R Blawong I, Tingkatkan Pemahaman Remaja tentang Pencegahan Perkawinan Dini
- PSN Terpadu Padukuhan Ponggok II Capai ABJ 96,78 Persen
- Pengukuran Tanah Kas Kalurahan Trimulyo Berlangsung, Targetkan 100 Bidang Bersertifikat
- Musyawarah Padukuhan di Kalurahan Trimulyo Rampung, Sepakati Usulan Kegiatan PPBMP TA 2027
- Pemberian Dukungan bagi Siswa Berprestasi Kalurahan Trimulyo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















