Jabatan 74 Lurah Bantul Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
itafuida 28 Juni 2024 05:10:07 WIB
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 74 lurah di Kabupaten Bantul menjadi delapan tahun. Dari 74 Lurah tersebut, termasuk juga Lurah Trimulyo yaitu Bapak Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang No.3/2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No.6/2014 tentang Desa. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat mendorong lurah untuk lebih berdedikasi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.
Komentar atas Jabatan 74 Lurah Bantul Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pra-FGD Identifikasi Potensi Sumber Daya Ekonomi Sektor Pangan di Kalurahan Trimulyo
- Pembinaan BKB Dorong Pengasuhan Anak yang Lebih Terarah dan Terukur
- Rapat Koordinasi Penyusunan RKP Kalurahan Trimulyo Tahun Anggaran 2026
- Infromasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Trimulyo TA 2024
- Pelatihan Kewirausahaan untuk Disabilitas: KDK Trimulyo Bersama Dinaskertanas Bantul
- Hasil Survey Kepuasan Masayarakat Kalurahan Trimulyo Tahun 2025 Triwulan I
- Pertemuan Rutin Kaum Rois Trimulyo bertempat di Masjid Ar-Rohmah Miri
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
