Pembinaan Pengurus LPMKal dan Pok giat

itafuida 27 Agustus 2024 14:51:13 WIB

Trimulyo -- 26 Agustus 2024, bertempat di Aula Balai Kalurahan Trimulyo, diadakan kegiatan pembinaan bagi Pengurus LPMKal dan Kelompok Kegiatan LPMKal Trimulyo. Acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Bantul, yaitu Bapak Suradi, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Bapak Jumakir dari LPMKal Tirtomulyo, Kapanewon Kretek. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah perwakilan Kelompok Kegiatan (Pokgiat) dari berbagai Padukuhan serta anggota LPMKal Trimulyo.

 

Ketua LPMKal Trimulyo, Bapak Ambar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kalurahan Trimulyo yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada narasumber yang telah bersedia berbagi ilmu dan pengalaman. Beliau berharap bahwa melalui pembinaan ini, semangat pengabdian dan pengetahuan dalam mengelola organisasi di kalurahan dapat semakin meningkat.

 

Dalam pemaparan materi, Bapak Suradi menekankan pentingnya peran LPMKal dalam mendukung Keistimewaan Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY nomor 40 tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan. Reformasi ini mencakup dua aspek utama, yakni Reformasi Birokrasi Kalurahan dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan. Untuk mencapai tujuan reformasi ini, diperlukan dukungan dari seluruh komponen di tingkat kalurahan, termasuk peran aktif dari LPMKal. Beliau juga memaparkan lima program utama dalam Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, yaitu penguatan kegiatan penanganan stunting, pendampingan pengembangan kebudayaan, pembangunan lingkungan yang mendukung perekonomian dan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta penanganan kemiskinan. LPMKal diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah kalurahan dalam bidang budaya, kesenian, dan kesehatan masyarakat.

 

Sementara itu, Bapak Jumakir dari LPMKal Tirtomulyo berbagi pengalaman mengenai berbagai kegiatan yang telah berhasil dilakukan oleh LPMKal di wilayahnya. Beliau menekankan bahwa keberhasilan dalam mengelola organisasi sangat tergantung pada kemauan dan komitmen pengurus. Sebagai mitra pemerintah kalurahan, LPMKal perlu aktif memberikan masukan terkait pelaksanaan pembangunan, sebagaimana telah dilakukan di Tirtomulyo melalui rapat koordinasi rutin setiap enam bulan. Beliau juga mengingatkan pentingnya dokumentasi setiap kegiatan yang dilakukan serta pengelolaan administrasi organisasi yang sederhana namun efektif.

 

Kegiatan pembinaan ini berlangsung dengan lancar dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan organisasi serta keberlanjutan program-program pembangunan di Kalurahan Trimulyo.

Komentar atas Pembinaan Pengurus LPMKal dan Pok giat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License