Rakor Tentang Pengelolaan Aset Kalurahan
hanifah 18 Oktober 2024 04:44:48 WIB
Pada tanggal 17 Oktober 2024, telah dilaksanakan rapat koordinasi (Rakor) mengenai pengelolaan, penilaian, dan penghapusan aset. Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber Bapak Setio Adi Sarwoko, S.Kom dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul.
Dalam pemaparannya, Bapak Setio Adi Sarwoko, S.Kom menjelaskan secara rinci mengenai aset-aset yang boleh dan tidak boleh dihapus, serta prosedur yang harus diikuti untuk penghapusan aset tersebut. Beliau juga membahas tentang tata cara administrasi terkait pengelolaan aset, mulai dari pencatatan hingga penilaian dan penghapusan aset. Prosedur ini melibatkan langkah-langkah yang jelas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset kalurahan.
Harapan dari kegiatan ini adalah agar seluruh peserta memahami tata kelola aset secara lebih baik, sehingga proses administrasi dan prosedural terkait aset bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta dapat mengoptimalkan penggunaan aset yang ada demi kepentingan kalurahan
Komentar atas Rakor Tentang Pengelolaan Aset Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi Persiapan Pendataan Sipedet Cantik
- Pertemuan Rutin Kader Posyandu Balita
- Senam Lintas Sektor di Koramil Jetis
- Gerakan Pengendalian (Gerdal) Hama di Kawasan Bulak Bembem
- Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran Belanja Kalurahan Tahun 2024/2025 oleh Kapanewon Jetis
- Jadwal Layanan Mobil Pajak Keliling Mei 2025
- Pertemuan Rutin LPMKal Trimulyo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
