Rakor Penyelesaian Tukar Tanah Kalurahan
itafuida 19 Desember 2024 15:15:39 WIB
Trimulyo - Rapat Koordinasi Penyelesaian Tukar Menukar Tanah Kalurahan dengan Tanah Warga dilaksanakan Kamis, 19 Desember 2024 di Aula Kalurahan Trimulyo.
Mengundang tim dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul. Penyelesaian tukar menukar untuk keamanan atas jaminan hak tanah masing-masing. Penyelesaian tukar menukar merujuk pada Pergub 24 dimana sudah ada petunjuk, pedoman, dan dasar pelaksanaannya. Kalurahan perlu menyakini dengan bukti data/dokumen bahwa tanah tersebut adalah tanah tukar menukar.
Langkah yang harus ditempuh adalah cek data, kemudian putuskan berdasar regulasi yang ada, cari bukti pendukung. Lebih baik penyelesaian tidak hanya memprioritaskan bidang tertentu, namun semua agar sekali proses.
Semoga permasalahan terkait tukar menukar tanah Kalurahan dengan tanah warga dapat segera terselesaikan.
Komentar atas Rakor Penyelesaian Tukar Tanah Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan rutin Kelompok Ternak Lumintu Trimulyo
- TPK dan TPBJ Fisik Kalurahan Trimulyo Laksanakan Cek Hasil Kegiatan Fisik Tahun 2025
- Apel Rutin Awal Tahun 2026 Kalurahan Trimulyo
- Selamat Tahun Baru 2026
- Uji Publik APBKAL Trimulyo TA 2026 Digelar, Libatkan Unsur Pemerintah dan Masyarakat
- Selamat Hari Raya Natal Tahun 2025
- Informasi Pelayanan Tutup Sementara
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















