Kampanye Pencegahan Kekerasan dan Usia Perkawinan Anak di Kalurahan Trimulyo

itafuida 30 September 2025 14:32:06 WIB

Trimulyo -- Kalurahan Trimulyo menggelar kampanye pencegahan kekerasan dan usia perkawinan anak yang dilaksanakan selama empat hari di empat padukuhan. Rangkaian kegiatan dimulai di Padukuhan Blawong I pada Rabu, 24 September 2025, kemudian berlanjut di Padukuhan Sindet pada Kamis, 25 September 2025, Padukuhan Puton pada Jumat, 26 September 2025, dan ditutup di Padukuhan Bembem pada Selasa, 30 September 2025.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Ketua Satgas PPA Bantul, RS Nur Hidayah, serta Bhabinkamtibmas Kalurahan Trimulyo. Peserta yang hadir berasal dari unsur karang taruna, kader kesehatan, serta tokoh masyarakat setempat.

Ketua Satgas PPA Bantul dalam paparannya menyampaikan bahwa angka kekerasan pada anak hingga saat ini masih cukup tinggi, baik kekerasan fisik maupun verbal. Beliau juga menegaskan pentingnya pendewasaan usia perkawinan, yaitu minimal 19 tahun sesuai ketentuan, demi melindungi anak dari risiko sosial maupun kesehatan.

Perwakilan dari RS Nur Hidayah menambahkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan pada anak dialami oleh perempuan. Oleh karena itu, peran orang tua sangat penting, antara lain dengan menjadi sahabat bagi anak, memberikan pengawasan dan edukasi, menjaga norma serta etika, dan menciptakan lingkungan yang kondusif.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Kalurahan Trimulyo menekankan bahwa kekerasan terhadap anak bisa muncul dalam berbagai bentuk, baik fisik, psikis, maupun seksual. Peran serta masyarakat untuk peduli dan melindungi anak menjadi kunci dalam upaya pencegahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran bersama masyarakat Trimulyo untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak serta mendukung pendewasaan usia perkawinan. Dengan sinergi antara orang tua, tokoh masyarakat, kader, dan pemuda, Kalurahan Trimulyo berkomitmen mewujudkan lingkungan yang ramah anak, aman, dan sejahtera.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License