Pisah Sambut Dukuh Blawong I
ASRI 04 Agustus 2018 01:52:25 WIB
Rabu pagi (01/08/2018) suasana rapat koordinasi rutin agak berbeda dari biasanya. Pagi itu, Lurah Desa Trimulyo Drs. Jauzan Sanusi, MA menyerahkan Surat Keputusan Lurah Desa Trimulyo sehubungan dengan pemberhentian Dukuh Blawong I Bpk Saryanto serta dilanjutkan menyerahkan Surat Keputusan Lurah Desa Trimulyo untuk Pelaksana Tugas Dukuh Blawong I kepada Bpk Muji Widodo, A.Md. Bpk Saryanto yang menjabat Dukuh Blawong I selama hampir 19 tahun lamanya mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Dukuh Blawong I karena berkeinginan untuk mengabdikan diri kepada masyarakat dengan jenjang yang lebih tinggi. Untuk sementara waktu tugas Dukuh Blawong I akan dilaksanakan oleh Bpk Muji Widodo, A.Md yang sekaligus juga menjabat sebagai Dukuh Sindet. Terimakasih atas pengabdian Bapak Saryanto selama ini, semoga sukses dan cita-cita anda dapat terkabul.
Komentar atas Pisah Sambut Dukuh Blawong I
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi Pemerintah Kalurahan Trimulyo dengan Bamuskal Trimulyo
- Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 di Halaman SMA Negeri 1 Jetis
- Rapat Koordinasi Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) Trengginas Trimulyo
- Selamat Hari Pendidikan Nasional
- Selamat Memperingati Hari Buruh Internasional
- Bamuskal Trimulyo Bersiap untuk Kunsiroh Anjasmara 2025
- Rapat Koordinasi Persiapan Pendataan Sipedet Cantik
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
