Perekaman Data E-KTP Di Desa Trimulyo
ASRI 11 September 2018 11:12:01 WIB
KTP merupakan dokumen wajib yang harus miliki bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat. Sejalan dengan amanat Perpres 112 Tahun 2013, sejak tanggal 1 Januari 2015 semua wajib e-KTP seharusnya sudah harus merekam data diri guna mendapatkan e-KTP termasuk bagi pemilik KTP non elektronik. Sehubungan dengan hal tersebut, Senin (10/09/2018) Disdukcapil Bantul melakukan jemput bola dengan menggelar perekaman data e-KTP bagi warga Desa Trimulyo bertempat di Pendopo Balai Desa Trimulyo. Dari 443 warga yang mendapat undangan untuk melakukan perekaman, 230 orang hadir dengan 196 orang telah berhasil melakukan perekaman data e-KTP. Peserta perekaman e-KTP didominasi oleh para remaja yang telah memasuki usia 17 tahun.
Komentar atas Perekaman Data E-KTP Di Desa Trimulyo
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelaksanaan PSN Terpadu di Padukuhan Kembangsongo
- Pertemuan Rutin Kelompok Difabel Kalurahan (KDK) Padimulyo
- Kalurahan Trimulyo Rayakan Hari Jadi ke-79 dengan Senam dan Pesta UMKM
- Rakor Bersama Peserta Trimex Untuk Acara di Watu Ngelak
- Doa Bersama & Sholawat Hari Jadi Kalurahan Trimulyo ke-79
- Serah Terima Penyertaan Modal kepada BUMKal Trengginas untuk Program Ketahanan Pangan Trimulyo
- Hasil Survey Kepuasan Masayarakat Kalurahan Trimulyo Tahun 2025 Triwulan IV
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















