Perekaman Data E-KTP Di Desa Trimulyo
ASRI 11 September 2018 11:12:01 WIB
KTP merupakan dokumen wajib yang harus miliki bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat. Sejalan dengan amanat Perpres 112 Tahun 2013, sejak tanggal 1 Januari 2015 semua wajib e-KTP seharusnya sudah harus merekam data diri guna mendapatkan e-KTP termasuk bagi pemilik KTP non elektronik. Sehubungan dengan hal tersebut, Senin (10/09/2018) Disdukcapil Bantul melakukan jemput bola dengan menggelar perekaman data e-KTP bagi warga Desa Trimulyo bertempat di Pendopo Balai Desa Trimulyo. Dari 443 warga yang mendapat undangan untuk melakukan perekaman, 230 orang hadir dengan 196 orang telah berhasil melakukan perekaman data e-KTP. Peserta perekaman e-KTP didominasi oleh para remaja yang telah memasuki usia 17 tahun.
Komentar atas Perekaman Data E-KTP Di Desa Trimulyo
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Senam Lintas Sektor di Kalurahan Trimulyo
- Presentasi Rencana Kerja Kampung Keluarga Berkualitas Kalurahan Trimulyo
- Pertemuan Rutin Kader Posyandu Lansia dan Balita: Bahas 25 Kompetensi Dasar Menuju Posyandu Aktif
- Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa
- Rapat Koordinasi BUMKal: Analisa Usaha Ketahanan Pangan
- JAPRI MASTIK Tahun 2025 oleh Bamuskal Trimulyo Rampung Dilaksanakan
- BIMTEK SiPedet Cantik Digelar di Kalurahan Trimulyo, Siap Sukseskan Pendataan Desa Cinta Statistik
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
