Rapat Pembentukan Panitia Pengisian Lowongan Pamong Desa
ASRI 26 September 2018 00:49:47 WIB
Dengan mengacu kepada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018 yang berisi Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa, Pemerintah Desa Trimulyo menggelar rapat koordinasi pembentukan panitia pengisian pamong desa yang lowong. Sebagaimana diberitakan dalam media ini sebelumnya, bahwa saat ini di Desa Trimulyo terdapat 2 (dua) jabatan yang kosong yakni Kepala Pedukuhan Blawong I dan Kepala Pedukuhan Bulu. Dalam rapat yang digelar di Aula Balai Desa Trimulyo pada hari Minggu malam (23/09/2018) dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Trimulyo, unsur BPD, unsur LPMD, unsur Karang Taruna, unsur PKK desa serta tokoh masyarakat. Hasil rapat memutuskan susunan Panitia Pengisian Lowongan Kepala Pedukuhan terdiri dari : Ihsan Khumaidi (unsur pamong). Parjiman (unsur pamong), Iwan Suwandi (unsur BPD), Akhid Yusron (unsur BPD), Prawoto (unsur LPMD), Zella Anggrahini (unsur karang taruna), serta Mujiharjo (unsur tokoh masyarakat).
Komentar atas Rapat Pembentukan Panitia Pengisian Lowongan Pamong Desa
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Lagu
PAMONG DESA TRIMULYO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi Pemerintah Kalurahan Trimulyo dengan Bamuskal Trimulyo
- Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 di Halaman SMA Negeri 1 Jetis
- Rapat Koordinasi Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) Trengginas Trimulyo
- Selamat Hari Pendidikan Nasional
- Selamat Memperingati Hari Buruh Internasional
- Bamuskal Trimulyo Bersiap untuk Kunsiroh Anjasmara 2025
- Rapat Koordinasi Persiapan Pendataan Sipedet Cantik
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
