Penyuluhan Pendidikan Masyarakat

itafuida 13 Desember 2024 14:38:41 WIB

Trimulyo -- 13 Desember 2024, Kalurahan Trimulyo menyelenggarakan kegiatan penyuluhan pendidikan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan warga tentang pentingnya pendidikan. Acara ini menghadirkan dua narasumber utama dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora).  

 

Dr. Titik Sunarti menyampaikan materi tentang Data Putus Sekolah dan Faktor Penyebabnya. Beliau menjelaskan bahwa masih banyak anak yang mengalami putus sekolah akibat beberapa faktor, seperti rendahnya minat belajar siswa, kurangnya dorongan dari orang tua, dan kendala pembiayaan pendidikan. Dalam pemaparannya, beliau memberikan apresiasi kepada Gembok Pecah Mase, sebuah gerakan inovatif dari PKK Pokja 1 yang berfokus pada pendidikan masyarakat.  

 

Menurut data yang disampaikan, rata-rata lama sekolah di Kabupaten Bantul saat ini hanya mencapai 9 tahun. Dr. Titik mendorong agar masyarakat dapat mendukung anak-anak untuk menuntaskan pendidikan setidaknya hingga jenjang Diploma 3 (D3). Beliau juga menegaskan pentingnya memahami dua jenis pendidikan yang tersedia, yaitu formal dan non-formal, beserta fungsinya, seperti:  

1. Melatih kemampuan berpikir kritis,  

2. Mengembangkan keterampilan sosial,  

3. Memberikan spesialisasi keahlian,  

4. Meningkatkan potensi dan bakat,  

5. Menanamkan pendidikan karakter dan budaya, serta  

6. Memberikan keterampilan dasar.  

 

Dr. Titik juga memberikan solusi untuk mencegah anak-anak putus sekolah melalui penguatan motivasi dasar, pola asuh yang positif, dan peran aktif masyarakat. Selain itu, beliau mendukung wacana penghidupan kembali jam Belajar Masyarakat sebagai upaya mencegah kenakalan remaja, termasuk aksi klithih

 

Anas Tri Susanto melanjutkan penyuluhan dengan membahas Pendidikan Kesetaraan sebagai Solusi Masa Depan Cerah. Beliau menekankan bahwa pendidikan adalah hak setiap orang, meskipun kenyataannya belum semua masyarakat mendapatkan akses tersebut. Dalam penyuluhannya, beliau menjelaskan definisi pendidikan kesetaraan, yaitu program pendidikan yang memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk mendapatkan akses belajar tanpa batasan usia atau kondisi ekonomi.  

 

Fungsi utama pendidikan kesetaraan, menurut beliau, adalah:  

1. Memberikan akses pendidikan untuk semua kalangan,  

2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat,  

3. Mengurangi kesenjangan pendidikan, dan  

4. Mendukung terciptanya sumber daya manusia yang unggul.  

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kalurahan Trimulyo dapat semakin sadar akan pentingnya pendidikan bagi masa depan yang lebih baik, baik untuk individu maupun komunitas.

Komentar atas Penyuluhan Pendidikan Masyarakat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DESA TRIMULYO

1 Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. (Lurah). 2 Arif Muhammad Fauzi (Carik). 3 Ihsan Khumaidi, S.Pd. (Jagabaya). 4 Wikan Werdo Kisworo (Uu-ulu). 5 Santosa, A.Md. (Kamituwa). 6 Rianingsih, A.Md. (Danarta). 7 Fadhilah Najibah, S.Pd. (Tata Laksana). 8 Anang Sulistyo (Pangripta). 9 Mashudi Abdillah (Dukuh Blawong I). 10 Heru Budi Santoso (Dukuh Blawong II). 11 Nur Musafi'i Abror (Dukuh Bembem). 12 Hermawan (Dukuh Kembangsongo). 13 Widodo, S.Ag (Dukuh Cembing). 14 Muji Widodo, A.Md (Dukuh Sindet). 15 Aris Suwondo, S.P. (Dukuh Bulu). 16 Jumakir (Dukuh Karangsemut). 17 Drs. Suryanta (Dukuh Puton). 18 Drs. H. Sarmidi, M.Si. (Dukuh Denokan). 19 Toyib Apriyatman (Dukuh Ponggok I). 20 Fajar Gunadi, S.Pd. (Dukuh Ponggok II). 21 Sugeng (Staf). 22 Giyem (Staf). 23 Titik Suharni (Staf). 24 Sungatifah (Staf). 25 Idaningsih (Staf). 26 Asri (Staf). 27 Mujiharjo, S.TP. (Staf). 28 Usnawatun Khasanah, S.TP. (Staf). 29 Latifah Uswatun Khasanah, S.E. (Staf). 30 Hanifh Al Uswah, S.T. (Staf). 31 Ita Fuida Pangesti, S.Pd. (Staf). 32 Rusli Hidayat (Staf). 33 Marwan Subekti (Staf). 34 Erwin Purnomo, S.Pd. (Staf).

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License